Ketua Umum KPCDI Tony Samosir mengatakan penerbitan Perpres itu adalah upaya pemerintah mengakali putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS dalam Perpres 75 tahun 2019.
Karena itu, komunitasnya akan kembali melakukan perlawanan. Perlawanan tersebut akan dilakukan dengan menggugat Peraturan Presiden (Perpres) tersebut ke Mahkamah Agung (MA) seperti yang mereka telah lakukan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.
[Gambas:Video CNN]
Bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I, iuran naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu atau 87,5 persen per orang per bulan. Kenaikan mulai berlaku 1 Juli 2020.
Bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II, iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu atau 89,07 persen per orang per bulan mulai 1 Juli 2020. Kenaikan mulai berlaku 1 Juli 2020.
Bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, iuran naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu atau 37,25 persen per orang per bulan mulai 2021. Kenaikan mulai berlaku 2021.
Menurut Tony langkah pemerintah sangat kontradiktif dengan rencana untuk menggenjot konsumsi rumah tangga di tengah situasi perlambatan ekonomi akibat virus corona.
"Apalagi masih banyak peserta yang tidak mampu tapi dia tidak terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah,"katanya.
"Kami sangat menyayangkan keputusan ini dan ini pemerintah yang bertentangan dengan langkah pemerintah untuk memulihkan perekonomian," tambahnya. (hrf/agt)