Cara Tenaga Medis Corona Dapat Insentif dari Jokowi

CNN Indonesia
Rabu, 22 Apr 2020 17:32 WIB
Indonesian officials conduct health screening on 156 migrant workers who arrived from Malaysia at Surabaya airport in Indonesia's East Java on April 7, 2020, amid concerns of the spread of the COVID-19 coronavirus. (Photo by Juni Kriswanto / AFP)
Pemerintah menetapkan 6 mekanisme yang harus dilakukan untuk mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani corona. Ilustrasi. (AFP/JUNI KRISWANTO).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengumumkan tata cara pemberian insentif bagi tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan virus corona (Covid-19). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan memberikan insentif ke tenaga kesehatan yang menangani pasien virus corona.

Ia merincikan dokter spesialis akan mendapatkan insentif sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Untuk memberi insentif itu, Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana sebesar Rp3,7 triliun.

Dana tersebut untuk pemberian insentif bagi 99.660 tenaga medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip siaran resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (22/4), terdapat enam tahap pencairan dana insentif bagi tenaga medis tersebut. Pertama, RSUD, RS swasta, dan puskesmas mengusulkan insentif kepada dinas kesehatan setempat.

Kedua, dinas kesehatan mengajukan usulan tersebut kepada tim verifikasi dari Kementerian Kesehatan yang ditangani oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM).

Ketiga, tim verifikator akan menyampaikan rekomendasi atau hasil verifikasi kepada Kementerian Keuangan.

Keempat, setelah Kementerian Keuangan menerima hasil verifikasi, data akan diteliti ulang. Kemudian, dana insentif tenaga medis akan disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Kelima, pemerintah daerah akan menyalurkan dana insentif dari RKUD ke rekening masing-masing tenaga medis dengan mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Keenam, pemerintah daerah akan melaporkan realisasi dana BOK tambahan sebagai bentuk akuntabilitas dan tata kelola anggaran atas pelaksanaan pembayaran insentif. Laporan dibuat dalam format sederhana dan hanya dibuat satu kali, yaitu pada akhir tahun anggaran 2020.

[Gambas:Video CNN]

(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER