Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media meminta agar pemerintah memberikan stimulus untuk
industri media yang terdampak pandemi
virus corona.Pasalnya, pandemi covid-19 yang menyebabkan krisis ekonomi pun turut 'memukul' industri media nasional. Pukulan tersebut membuat bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan perusahaan media semakin di nyata.
"Industri media nasional pun dihadapkan pada performa bisnis yang menurun drastis, sama seperti sektor bisnis lainnya," ungkap pernyataan resmi Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media, Kamis (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asosiasi menilai pemerintah harus segera mengambil langkah kongkret untuk mengatasi masalah industri media yang penting dan mendesak di tengah corona.
"Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi covid-19, kami menyampaikan aspirasi sebagai berikut ini. Aspirasi ini kami ajukan sebatas dalam konteks periode pandemi covid-19," papar asosiasi.
Gabungan dari 12 asosiasi dan lembaga tersebut mengajukan tujuh aspirasi kepada pemerintah. Berikut aspirasinya:
1. Mendorong negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.
2. Mendorong negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut.
3. Mendorong negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei - Desember 2020.
4. Mendorong negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.
5. Mendorong negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.
6. Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
7. Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll.
"Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini," papar asosiasi.
Ketujuh aspirasi tersebut merupakan gabungan aspirasi dari 12 asosiasi dan lembaga yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media dan
Asosiasi Profesi Media yakni Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) dan Dewan Pers.
[Gambas:Video CNN] (age/agt)