Perwakilan dari Hipmi NTT Yuston menyatakan belum semua anggotanya mendapatkan fasilitas keringanan kredit tersebut. Padahal, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Hipmi NTT sebanyak 51 persen anggota hanya bertahan 1-3 bulan akibat pandemi corona.
Oleh sebab itu, mereka sangat membutuhkan akses pada pelonggaran kredit tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Departemen Pengaturan dan Penelitian Perbankan OJK Anung Herlianto menjelaskan jika wewenang persetujuan pelonggaran kredit berada di tangan masing-masing bank. Persetujuan pelonggaran kredit tersebut akan menyesuaikan kemampuan perbankan.
"Kami tidak menetapkan kriteria yang sama karena bank kita memiliki disparitas tinggi," jelasnya.
"Namun, saya melihat beberapa persyaratan bank tidak jauh beda," tuturnya.
OJK sendiri telah mengatur pelonggaran kredit melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Dalam aturan itu, terdapat sejumlah persyaratan umum dalam pengajuan pelonggaran kredit.
Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan keringanan dengan melengkapi data yang diminta oleh pihak leasing atau bank. Kedua, bank dan multifinance akan melakukan assessment (penilaian) apakah debitur merupakan pelaku usaha terdampak langsung atau tidak langsung virus corona. Ketiga, bank dan leasing memberikan bentuk keringanan berdasarkan profil debitur. Mereka juga akan menetapkan jumlah kredit yang mendapatkan keringanan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp336,97 triliun hingga 10 Mei 2020. Fasilitas itu diberikan kepada 3,88 juta nasabah bank.
Rinciannya, sebesar Rp167,1 triliun diberikan kepada 3,41 juta nasabah UMKM. Sedangkan, sebesar Rp169,86 triliun diberikan kepada 460 ribu debitur non UMKM.
[Gambas:Video CNN]
"Dari 102 bank yang menyampaikan potensi memberikan restrukturisasi, sebanyak 88 bank sudah merealisasikannya. Lalu, ada 14 bank belum memberikan restrukturisasi kredit," ucapnya.
Ia mengaku sejumlah bank mengalami kendala dalam merealisasikan restrukturisasi kredit. Meliputi, kesulitan untuk tatap muka dan verifikasi data nasabah akibat pemberlakuan social distancing dan Work From Home (WFH). Selain itu, restrukturisasi ini bersifat masif.
"Tantangan dari industri yang masih berpedoman pada SOP lama sehingga cenderung memakan waktu dan birokrasi," ujarnya.