Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) mengklaim kebijakan pembukaan operasional moda transportasi di sektor penerbangan di tengah pandemi
virus corona didasari tanpa tekanan dari pihak mana pun. Semua murni berasal dari keputusan pemerintah dengan merujuk aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Ia mengatakan keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kami tidak mendapat desakan dari siapapun, ini adalah sebuah keputusan bersama dari pemerintah dan kami merujuknya pada surat edaran Gugus Tugas," ungkap Adita saat wawancara di CNN TV, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, sambungnya, keputusan ini juga sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Surat edaran Gugus Tugas ini dikeluarkan oleh Ketua Gugus Tugas yang sudah diberikan mandat oleh Presiden sesuai Keppres Nomor 9 untuk menangani percepatan penanganan Covid-19, hanya itu rujukan kami," tekannya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan larangan terbang penumpang bagi maskapai mulai 24 April sampai 1 Juni 2020. Keputusan ini diambil sejalan dengan larangan mudik yang sebelumnya diumumkan.
Penerbangan penumpang hanya boleh untuk pimpinan lembaga negara, tamu, dan wakil negara organisasi internasional. Di luar itu, maskapai hanya boleh beroperasi bila mengangkut kargo khusus medis, sanitasi, dan logisitik.
Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kemudian mengubah aturan tersebut. Seluruh moda transportasi boleh beroperasi lagi untuk mengangkut penumpang, termasuk maskapai mulai 7 Mei lalu.
Syaratnya, penumpang memiliki surat pengantar dari kantor atau aparat setempat dan surat keterangan bebas virus corona. Kemudian, penumpang dan maskapai wajib menerapkan sejumlah protokol dan standar kesehatan nasional.
Maskapai perlu mengatur jarak tempat duduk penumpang di kabin pesawat. Sementara penumpang pun harus menggunakan masker dan lainnya.
Kendati begitu, riset Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (The International Air Transport Association/IATA) menyatakan pengaturan jarak tempat duduk penumpang di kabin pesawat sejatinya hanya akan merugikan maskapai. Sebab, jumlah keterisian kursi penumpang akan turun sekitar 62 persen dari kapasitas normal.
Padahal, menurut perhitungan IATA, keterisian jumlah kursi penumpang setidaknya harus mencapai 77 persen agar mencapai hasil impas dari biaya operasional yang dikeluarkan. Artinya, bila tingkat keterisian hanya mencapai 62 persen, maka maskapai akan merugi.
"Untuk menutupi biaya penerbangan dengan penumpang lebih sedikit, maskapai mungkin perlu menambah tarif angkutan hanya untuk mencapai titik impas," ungkap riset IATA dalam situs resmi asosiasi, dikutip Jumat (15/5).
Sayangnya, menaikkan tarif pesawat di tengah kondisi turunnya permintaan justru tidak tepat. IATA pun memperkirakan kondisi ini akan berlangsung cukup lama sebelum akhirnya bisa pulih kembali.
[Gambas:Video CNN] (uli/age)