Namun, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan izin tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah guna Penyebaran Covid-19.
"Sesuai ketentuan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 aglomerasi yang sudah ditetapkan PSBB ini masih dapat dilakukan transportasi antar kota, antar daerah dalam Jabodetabek, tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya melalui sambungan telepon dengan CNNIndonesia TV, Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk menyamakan persepsi, Adita meminta kepada seluruh Kepala Daerah di Jabodetabek untuk menyamakan isi kepala agar ke depannya kebijakan yang ditetapkan terkait mudik lokal tidak membingungkan masyarakat.
"Kami menghimbau kepada kota-kota di dalam Jabodetabek, ada Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten untuk bisa duduk bersama, untuk bagaimana menyepakati soal ketentuan ini," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia juga memperbolehkan masyarakat di Jabodetabek melakukan mudik lokal di Hari Raya Idul Fitri 2020, dengan catatan warga tetap mematuhi protokol covid-19. Mudik lokal yang dimaksud berpergian di wilayah Jabodetabek saja.
Namun, untuk ke luar Jabodetabek tetap dilarang.
"(Mudik lokal) boleh, enggak ada masalah kalau itu," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin saat dihubungi, Kamis (14/5).
Kemudian, Pemerintah Kota Bogor mengaku masih memperbolehkan akses pergerakan warga Kota Bogor dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Kompol Sutomo memastikan tak ada larangan mudik lokal di Kota Depok bagi warga di wilayah Jabodetabek jelang hari raya Idul Fitri 1431 H.
Menurutnya, larangan mudik hanya berlaku bagi warga yang hendak meninggalkan wilayah Jabodetabek. Hal itu sesuai dengan aturan dari Pusat.
"Warga Depok mau ke DKI, dari DKI mau ke Depok bisa," kata Sutomo.
"Mudik dilarang, termasuk mudik lokal," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).
Senada, Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin melarang warganya yang berada di zona merah persebaran virus corona untuk melakukan perjalanan jauh atau mudik lokal ke Kecamatan non-zona merah. Kebijakan tersebut sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Bogor.
"Kami selain melarang mudik antar kota, kami juga sudah melarang masyarakat zona merah untuk mudik [lokal]," kata Ade dalam sebuah diskusi daring, Senin (11/5).
Lihat juga:Erick Thohir Copot Bos PGN |
Namun dalam beberapa pekan terakhir, kebijakan mudik tersebut mengalami pelonggaran seperti warga diizinkan pulang kampung dalam situasi darurat namun harus menyertakan surat izin keterangan dari tiga instansi, yakni Gugus Covid-19, Dinas Perhubungan dan Kepolisian. (khr/agt)