Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan penurunan rasio kecukupan modal karena bank memberikan relaksasi atau keringanan kredit kepada nasabah terdampak penyebaran corona. Hal ini mengacu kebijakan pemerintah.
"Untuk ketahanan permodalan pada Maret 2020 terjadi penurunan dari 22,33 persen menjadi 21,77 persen. Walau menurun, tapi ini menunjukkan bantalan permodalan kita masih cukup kuat," katanya lewat video conference pada Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kesempatan sama, ia juga mengungkap proses verifikasi data sebagai kendala yang memperlambat penyaluran restrukturisasi. Sebab, proses tatap muka antara nasabah dan pihak bank terkendala akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam mengatasi kendala tersebut, OJK memberi kelonggaran kepada perbankan untuk melakukan verifikasi nasabah dengan jumlah tertentu secara sekaligus.
"Artinya, kalau satu-satu verifikasinya, sementara ada ribuan UKM menunggu (menerima relaksasi), sehingga kami beri kelonggaran bank dapat melakukan dalam satu keranjang," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
(wel/bir)