Bank Catat Penurunan Rasio Kecukupan Modal karena Corona

CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2020 20:01 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
OJK mencatat rasio kecukupan modal (CAR) industri perbankan turun 0,57 persen dari 22,33 persen pada Februari menjadi 21,77 pada Maret 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut industri perbankan mencatat penurunan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 0,57 persen. Yaitu, dari 22,33 persen pada Februari 2020 menjadi 21,77 persen pada Maret 2020 atau saat virus corona masuk ke dalam negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan penurunan rasio kecukupan modal karena bank memberikan relaksasi atau keringanan kredit kepada nasabah terdampak penyebaran corona. Hal ini mengacu kebijakan pemerintah.

"Untuk ketahanan permodalan pada Maret 2020 terjadi penurunan dari 22,33 persen menjadi 21,77 persen. Walau menurun, tapi ini menunjukkan bantalan permodalan kita masih cukup kuat," katanya lewat video conference pada Selasa (19/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, ia menilai risiko rasio kredit macet (NPL) meningkat, termasuk juga risiko pembiayaan bermasalah di bank syariah atau pembiayaan syariah (NPF).

Oleh karena itu, Heru mengingatkan bank untuk serius menangani risiko yang ada. Salah satunya dengan memperhatikan likuiditas masing-masing bank dalam memberikan restrukturisasi.

Diketahui, pelonggaran kredit kepada debitur yang terdampak wabah virus corona diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Beleid tersebut berisi tentang keringanan atau pelonggaran cicilan kredit bagi pekerja informal terdampak virus corona.

Di kesempatan sama, ia juga mengungkap proses verifikasi data sebagai kendala yang memperlambat penyaluran restrukturisasi. Sebab, proses tatap muka antara nasabah dan pihak bank terkendala akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kendala lainnya, sambung dia, yaitu banyaknya debitur yang mengajukan relaksasi kredit pokok dan bunga. Ketimpangan antara pemohon dan karyawan bank mengakibatkan lambatnya proses yang ada.

Dalam mengatasi kendala tersebut, OJK memberi kelonggaran kepada perbankan untuk melakukan verifikasi nasabah dengan jumlah tertentu secara sekaligus.

"Artinya, kalau satu-satu verifikasinya, sementara ada ribuan UKM menunggu (menerima relaksasi), sehingga kami beri kelonggaran bank dapat melakukan dalam satu keranjang," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER