Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan realisasi dari program restrukturisasi kredit baru diterima oleh 4,33 juta debitur. Kebanyakan dari jumlah itu atau sebanyak 3,76 juta debitur adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Kendala restrukturisasi ini berhubungan dengan WFH (kerja dari rumah), dengan ini bank kesulitan melakukan verifikasi," terang dia, lewat video conference pada Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, kalau satu-satu verifikasinya, sementara ada ribuan UKM menunggu (menerima relaksasi), sehingga kami beri kelonggaran bank dapat melakukan dalam satu keranjang," jelasnya.
Meski dianggap lebih longgar, namun OJK mengingatkan perbankan untuk tak asal memberi relaksasi dan hanya memberikan kemudahan kepada mereka yang terdampak pandemi virus corona. Ia turut mengingatkan upaya audit di kemudian hari (post audit) untuk memastikan relaksasi yang diberikan tepat sasaran.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Mirza Adityaswara menyebut belum sampai 10 persen total pinjaman yang direstrukturisasi.
Dari total Rp5.400 triliun hingga Rp5.500 triliun kredit yang dibukukan bank, baru sekitar Rp391,18 triliun yang direstrukturisasi.
Diketahui, pelonggaran kredit kepada debitur yang terdampak wabah virus corona diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Beleid tersebut berisi tentang keringanan atau pelonggaran cicilan kredit bagi pekerja informal terdampak virus corona.
[Gambas:Video CNN]
(wel/bir)