Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan sanksi atas pelanggaran protokol jaga jarak atau
physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta kepada
Batik Air dan PT
Angkasa Pura II (Persero).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penetapan sanksi terhadap maskapai dan pengelola bandara tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
"Kami akan berikan keterangan terkait sanksinya, segera, yang jelas penegakkan aturan tetap dilakukan," ujarnya dalam video conference, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diketahui, Batik Air melanggar ketentuan terkait tingkat keterisian penumpang yang tercantum dalam Pasal 14 huruf b Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam beleid itu, ditegaskan bahwa maskapai wajib membatasi penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik.
Dalam keterangan resmi terpisah, Adita menjelaskan bentuk sanksinya berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengakui bahwa jumlah penumpang yang diangkut oleh maskapai Batik Air pernah melebihi 50 persen dari kapasitas yang ditentukan. Ia mengatakan, sanksi yang diberikan Kemenhub selaku regulator juga sudah sesuai.
"Dalam situasi atau kondisi seperti sekarang, Lion Air Group menanggapi bahwa regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan akan lebih objektif," ujar Danang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5) pekan lalu.
Kendati demikian, ia Danang menegaskan bahwa pihaknya telah mengimplementasikan semua standar operasional penerbangan untuk mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19.
[Gambas:Video CNN]"Lion Air Group menegaskan bahwa antara penumpang satu dengan penumpang lainnya tidak bersentuhan, karena terdapat jarak yang telah dibuat yaitu dengan mengosongkan satu kursi antara penumpang satu dengan penumpang lainnya," ucapnya.
Sementara aturan yang dilanggar PT Angkasa Pura (AP) II terkait dengan jaga jarak atau
physical distancing dalam Permenhub yang sama.
(hrf/age)