Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan
Batik Air dan Angkasa Pura II atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (
Covid-19).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan sanksi tersebut diberikan Ditjen Perhubungan Udara kepada operator angkutan udara dan operator bandar udara, Selasa (19/5).
"Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan
physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara," ujarnya di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi terhadap Batik Air dijatuhkan lantaran operator penerbangan tersebut melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (
physical distancing).
"Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut," ujar Adita.
Adapun Lion Air Group yang menaungi Batik Air, sebelumnya telah menyatakan terdapat 14 penerbangan dari Bandara Soekaro-Hatta yang jumlah penumpangnya melebihi ketentuan Kemenhub.
Rute penerbangan itu antara lain menuju Balikpapan, Palembang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Manado, Malang, Padang, Denpasar, Kualanamu, Semarang, Samarinda, Batam, dan Pekanbaru.
Calon penumpang antre masuk ke terminal untuk lapor diri atau chek in di Termial 1 B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal) |
Namun, Adita menerangkan berdasarkan hasil investigasi dari inspektur penerbangan Ditjen Perhubungan Udara, pelanggaran terjadi pada penerbangan dengan rute Jakarta- Denpasar ID 6506.
"Maka penumpangnya akan dipindahkan ke jam penerbangan yang berbeda dengan diberikan informasi," terang Adita.
Selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada AP II selaku operator bandar udara.
Pasalnya, berdasarkan PM 18 tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan desinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing).
"Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang," terang Adita.
Adita menegaskan Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. Ia berharap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.
"Terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional," tegas Adita.
Adita juga mengimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
"Seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut kami rancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran Covid-19 di Indonesia. Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan," ujarnya.
(hrf/pmg)
[Gambas:Video CNN]