BPJS Watch: Hapus Kelas Bukan Obat Mujarab Atasi Defisit

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2020 16:07 WIB
Pelayanan BPJS Kesehatan di kantor BPJS Matraman, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. CNNIndonesia/Safir Makki
BPJS Watch menilai potensi fraud (curang) masih ada meskipun pemerintah menghapus sistem kelas kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi kelas standar. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai kelas standar atau melebur seluruh peserta dalam satu kelas pelayanan bukan obat mujarab untuk mengatasi penyakit defisit BPJS Kesehatan. Toh, ia menyebut masih terdapat potensi fraud pada kelas standar.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut pemerintah tengah menyiapkan kelas standar untuk peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ini berarti, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas.

"Kelas standar bukan obat mujarab untuk selesaikan defisit, karena di situ pun akan ada potensi fraud (curang), kalau untuk mengurangi defisit memang iya," ujarnya, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan potensi fraud pada kelas standar tetap ada lantaran masih menggunakan diagnosis dokter. Misalnya, kata dia, pasien demam rendah, tapi diagnosa demam tinggi sehingga harus dirawat dan sebagainya.

Ia mengatakan pembahasan kelas standar sudah mencuat sejak dua tahun lalu karena BPJS Kesehatan terus mengalami defisit. Sebetulnya, kelas standar merupakan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Pasal 19 UU SJSN mendorong prinsip ekuitas, yakni jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Namun, lanjutnya, pemerintah belum siap dengan kategori kelas standar saat meluncurkan program JKN. Alhasil, pembagian kelas saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Jadi memang itu yang dilakukan pemerintah dari 2014 sampai sekarang. Setelah defisit itu terjadi wacana itu sudah dua dari tahun lalu, membicarakan kelas standar," ucapnya.

Timboel menyebut pembahasan kelas standar mengalami kendala perbedaan pendapat terkait pemisahan atau penggabungan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan nonPBI.

Menurutnya, dalam pembahasan dua tahun lalu, sebagian menilai PBI dan nonPBI dipisah. Sedangkan, sebagian lainnya kekeuh kelas standar hanya satu kelas saja, sehingga peserta PBI dan nonPBI digabung.

Saat ini, pemerintah akan kembali memulai bahasan kelas standar. Ini tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Pada Pasal 54 A berbunyi: Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020.

Oleh sebab itu, Timboel berpendapat pembahasan terkait kelas standar ini harus mengikutsertakan seluruh pihak terkait, mulai dari asosiasi fasilitas kesehatan (faskes) hingga perwakilan peserta. Ia menyayangkan pasal tersebut tidak mengikutsertakan perwakilan peserta dalam membahas kelas standar.

"Jadi pemerintah jangan main tabrak saja, karena nanti implementasinya di lapangan sulit," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER