Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (
Bappenas) menyebut salah satu syarat utama pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) ialah angka reproduksi efektif kasus Virus Corona di bawah 1.
Diketahui, angka reproduksi (R) merupakan ukuran tingkat penularan suatu penyakit. Misalnya, influenza punya angka reproduksi 1,06 - 3,4; campak mencapai 15. Sebagian pakar menyebut Covid-19 memiliki angka reproduksinya sekitar 3, atau satu penderita bisa menularkan pada tiga orang lainnya.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan kriteria pertama sekaligus menjadi syarat mutlak adalah angka kasus baru menurun setidaknya selama dua minggu berturut-turut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat kedua, lanjut dia, adalah sistem pelayanan kesehatan harus berkapasitas maksimal, baik dari tempat tidur rumah sakit maupun instalasi gawat darurat untuk perawatan Covid-19. Jumlahnya, kata dia, lebih besar dari jumlah kasus baru yang memerlukan perawatan di rumah sakit.
Syarat ketiga, kata Suharso, yakni pengawasan dan kapasitas tes swab yang cukup.
Ia mengatakan beberapa daerah yang telah memenuhi kriteria dapat melakukan penyesuaian PSBB. Namun, Suharso menyebut tetap ada syarat keempat, yakni penerapan protokol
new normal atau normal baru secara ketat.
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
"Pemantauan pelaksanaan protokol harus dilakukan secara rutin dan evaluasi terhadap dampak kebijakan juga dilakukan. Jika kemudian kasus kembali meningkat, maka pelaksanaan PSBB dapat diterapkan kembali," ujar dia yang juga menjabat Ketua Umum PPP itu.
Ia menegaskan pelonggaran PSBB bukan berarti virus sudah hilang, tapi penyebaran virus sudah dapat dikendalikan. Dalam kondisi tersebut, masyarakat menuju normal baru dalam bulan ke depan atau setidaknya sampai tersedia vaksin dan obat Covid-19.
Penerapan normal baru antara lain mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara rutin, pemakaian masker dan jaga jarak (physical distancing), penyediaan tes Covid-19, serta tetap dilakukannya penelusuran kontak, tes, dan isolasi secara sistematis.
Meski demikian, Suharso menambahkan terdapat tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Pertama, kemungkinan masa kritis sehingga ada peningkatan kasus Covid-19 beberapa minggu ke depan; kedua, implementasi protokol kesehatan Covid-19.
"Ketiga, proses adaptasi dengan kehidupan normal baru, terutama perubahan kebijakan dan aturan sesuai perkembangan Covid-19, optimalisasi teknologi digital, dan pelaksanaan protokol Covid-19 secara konsisten," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyebut ada enam syarat bagi negara-negara yang hendak melonggarkan
lockdown.
 Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Pertama, penularan penyakit bisa dikendalikan. Kedua, sistem kesehatan bisa mendeteksi, mengetes, mengisolasi, dan merawat semua kasus serta melacak setiap kontaknya.
Ketiga, risiko klaster-klaster baru di lokasi-lokasi yang rentan, seperti panti jompo, bisa diminimalisasi. Keempat, sekolah, tempat kerja, dan tempat-tempat penting lainnya sudah memiliki langkah-langkah pencegahan.
Kelima, risiko kasus baru hasil impor dapat dikendalikan. Keenam, masyarakat sepenuhnya diedukasi, dilibatkan, dan diberdayakan untuk hidup di bawah normal baru.
Diketahui, kasus Corona di Indonesia sendiri masih terus meningkat. Per Kamis (21/5), jumlahnya mencapai 20.162 kasus, dengan 4.838 orang di antaranya dinyatakan sembuh, dan 1.278 orang lainnya meninggal.
(ulf/arh)
[Gambas:Video CNN]