New Normal, Pedagang Wajib Batasi Akses Keluar-Masuk Toko

CNN Indonesia
Senin, 25 Mei 2020 12:32 WIB
Pedagang berada di depan Blok A, Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (6/4/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan sementara Pasar Tanah Abang hingga 19 April 2020 sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Pedagang diminta membatasi akses keluar dan masuk pengunjung di dalam toko. Pengunjung juga wajib menggunakan masker. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah bersiap-siap membuka gerbang perekonomian di tengah pandemi virus corona (new normal). Salah satu protokol yang disiapkan untuk sektor perdagangan barang dan jasa, pedagang wajib membatasi akses keluar masuk pengunjung untuk menghindari kerumunan.

Peraturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

"Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan," ujar Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto seperti dikutip dari SE terkait, Senin (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, demi membatasi jumlah pembeli sekaligus, Terawan minta diterapkannya sistem antrean di pintu masuk sambil menjaga jarak fisik minimal satu meter. Ia bilang pengusaha dapat menandai lantai area lain yang ramai supaya pengunjung tetap dapat membatasi jarak fisik.

Sementara, untuk pedagang yang menggunakan sistem bawa pergi (take away) juga diharuskan menyiapkan protokol untuk menghindari penumpukan pembeli. Salah satunya, dengan menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

"Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, menggunakan flexy glass di meja atau counter, dan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai," tuturnya.

Dalam SE tersebut, juga dijelaskan bahwa pengurus/pengelola tempat kerja atau pelaku usaha wajib menetapkan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker dan melakukan pengecekan suhu badan.

Pedagang juga diwajibkan memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.

Sementara, untuk pekerja yang memiliki gejala sakit diharapkan segera memeriksakan diri ke rumah sakit. Pekerja juga diingatkan untuk menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja, tidak lupa menggunakan masker saat berangkat dan pulang kerja.

Pengunjung ketika berbelanja, pembeli diwajibkan mengenakan masker di area publik dan menjaga kebersihan tangan. "Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER