Izin Keluar Masuk Jabodetabek Minimal Berlaku Sampai 7 Juni

CNN Indonesia
Rabu, 27 Mei 2020 17:00 WIB
Sejumlah kendaraan berpelat nomor genap memasuki Gerbang Tol Cibubur 2 saat berlangsungnya uji coba penerapan sistem ganjil genap di Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Senin (16/4). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mulai menerapkan uji coba sistem ganjil genap di Tol Jagorawi pada gerbang tol Cibubur 2 arah Jakarta yang akan berlangsung dari Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB untuk mengurai dan mengurangi kemacetan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/18.
BPTJ Kemenhub membuka peluang pelonggaran persyaratan SIKM bagi pengguna angkutan transportasi dari dan menuju Jabodetabek pada 7 Juni 2020.. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah pusat berencana mengakhiri persyaratan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi pengguna angkutan transportasi dari dan menuju Jabodetabek paling cepat pada 7 Juni 2020.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Pelaksana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Edi Nursalam dalam diskusi daring yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia, Rabu (27/5).

Adapun ketentuan terkait SIKM tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPTJ melakukan antisipasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 berlaku 31 Mei. Pergub DKI 47/2020 minimal sampai 7 Juni menerapkan adanya surat izin masuk ke wilayah DKI Jakarta," ujar Edi.

Kendati demikian, pelonggaran tersebut rencananya bakal berlaku untuk akses masuk wilayah Bodetabek. Sementara, khusus wilayah DKI Jakarta, keputusannya diserahkan kepada pemerintah provinsi.

"Nampaknya DKI setelah tanggal 7 Juni masih ada izin masuk," terang Edi.

Sebelumnya DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa masyarakat yang tak mengantongi dokumen SIKM dilarang masuk wilayah Jakarta.

Masyarakat yang mendapat izin bepergian adalah para pekerja di 11 sektor yang diizinkan pemerintah saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini.

[Gambas:Video CNN]

Jika penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang mengangkut penumpang tanpa SIKM, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp10 juta atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Yang bandel-bandel ini (yang tak punya SIKM), kami jaga sampai nanti tanggal 7," tandas Edi.

(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER