Ragam Iuran Pekerja dan Pengusaha, Selain Tapera Nanti

CNN Indonesia
Selasa, 02 Jun 2020 18:37 WIB
Foto aerial perumahan KPR subsidi di Kampung Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/12/2018). Pemerintah akan merevisi target penerbitan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi pada tahun 2019 sebanyak 234.000 unit rumah atau turun dari sebelumnya di tahun 2018 ini yang mencapai 267.000 unit. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
Selain Tapera, pekerja dan pengusaha sudah memiliki dua iuran wajib, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, dan pegawai swasta untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dengan adanya Tapera, maka iuran yang harus ditanggung pekerja dan pengusaha akan kembali bertambah. Iuran Tapera melengkapi dua iuran wajib lain yang sudah berlaku, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dana Tapera terdiri dari pekerja dan wiraswasta.

Golongan pekerja tersebut meliputi PNS, TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN atau BUMD, termasuk pekerja dari perusahaan swasta. Seluruh golongan peserta itu akan didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Sementara, pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iuran Tapera pekerja bersumber dari pemberi kerja dan pekerja. Sedangkan, simpanan peserta mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri.

Dalam Pasal 15 disebutkan besaran simpanan peserta pekerja sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Sebesar 2,5 persen diambil dari gaji pegawai dan 0,5 dibayarkan pemberi kerja.

Kepesertaan Tapera akan berakhir pada saat pensiun yaitu mencapai usia 58 tahun bagi pekerja, pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Tapera menjadi iuran ketiga yang digagas pemerintah setelah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua iuran terakhir ini juga ditanggung bersama oleh pekerja dan pengusaha.

Dalam aturan terbaru sesuai Perpres nomor 64/2020, iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan pengusaha dan karyawan mengalami perubahan. Iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) yaitu sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan empat persen dibayar perusahaan dan satu persen dibayar oleh karyawan.

Gaji terbesar yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp12 juta sesuai Pasal 32 Perpres nomor 64/2020. Sedangkan gaji minimal sebesar upah minimum regional atau wilayah masing-masing.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan dibagi dalam beberapa program mulai dari Jaminan Hari Tua hingga Jaminan Pensiun. Program Jaminan Hari Tua wajib untuk seluruh pekerja, tak terkecuali WNA di Indonesia dengan masa kerja di atas enam bulan.

Besaran iuran untuk PPU Jaminan Hari Tua sebesar 5,7 persen dari upah yang diterima. Rinciannya 2 persen berasal dari upah pekerja dan 3,7 persen ditanggung pemberi kerja.

Terkait program Jaminan Pensiun, PPU diwajibkan membayar tiga persen dari upah bulanan. Dua persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh pekerja. Sementara untuk pekerja yang tidak menerima upah, besaran iuran diatur berdasarkan kemampuan keuangan dan kebutuhan yang bersangkutan akan jaminan pensiun mereka.

[Gambas:Video CNN]

(jal/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER