Jakarta, CNN Indonesia -- PT
Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan Rapat Umum Pemegang
Sukuk (
consent socialization) atas permohonan perpanjangan waktu pelunasan sukuk global sebesar $500 juta atau setara Rp7 triliun (kurs Rp14.000 per dolar AS). Sukuk adalah
surat utang atau pembiayaan berprinsip syariah.
Direktur Keuangan dan Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal menyampaikan permohonan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang sukuk sampai batas waktu
Early Consent Fee pada 1 Juni 2020.
"Sampai dengan berakhirnya waktu
Early Consent Fee, suara yang diberikan secara elektronik dan menyetujui proposal adalah sebesar US$444.981.000 dari pokok certificate yang mewakili 89,00 persen dari seluruh pokok certificate," ujarnya dalam dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, persyaratan kuorum sudah terpenuhi dan
extraordinary resolutions yang ditawarkan Garuda Indonesia yang merupakan agenda dari rapat akan disetujui.
Namun, bagi pemegang
certificate atau sukuk masih dapat memberikan suaranya hingga pukul 04.00 pm waktu Singapura pada tanggal 8 Juni 2020.
"Untuk menghindari keragu-raguan, pemegang
certificate yang suaranya diberikan setelah berakhirnya waktu tidak berhak mendapatkan
consent fee," lanjut Fuad.
Diketahui, Garuda Indonesia meminta perpanjangan jatuh tempo sukuk selama minimal tiga tahun kepada pemegang sukuk global (
sukukholders) sejak 19 Mei lalu.
Persetujuan
sukuk holders atas permohonan tersebut akan diajukan dalam Rapat Umum Sukuk holders yang akan dilaksanakan pada akhir masa
grace period pada 10 Juni 2020 mendatang.
Permohonan perpanjangan tenor pembayaran tersebut dilakukan lantaran keuangan Garuda memburuk terkena dampak dari penyebaran virus corona.
[Gambas:Video CNN] (hrf/bir)