Jakarta, CNN Indonesia -- Kewajiban pengusaha membayar iuran pekerja bakal bertambah saat program tabungan perumahan rakyat (
Tapera) berlaku paling lambat tahun 2027.
Presiden RI
Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 sebagai turunan dari kebijakan yang diundangkan empat tahun lalu.
PP itu mengatur soal penghimpunan dana masyarakat dari segala sektor pekerjaan untuk pembiayaan perumahan. Dana yang diambil sebanyak 0, 5 persen dari pengusaha dan 2,5 persen dari gaji buruh yang dipotong dari gaji setiap bulan dan akan dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kehadiran Tapera otomatis membuat beban pengusaha untuk membayar iuran bertambah. Sebelumnya, setiap perusahaan sudah memiliki iuran wajib yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dibayarkan setiap bulan.
Iuran BPJS Kesehatan yang wajib dibayarkan pengusaha sekitar empat persen dari upah pekerja per bulan. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, seperti program Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar 3,7 persen dan dua persen untuk program jaminan pensiun.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Antonius J. Supit mencatat rata-rata beban iuran kepesertaan pengusaha untuk dua iuran tersebut berkisar Rp6,7 miliar per bulan.
Bahkan, Anton mengaku ada salah satu grup usaha dengan pekerja mencapai 110 ribu orang menanggung beban iuran mencapai Rp60 miliar per bulan.
"Ada yang bayar sebulan Rp60 miliar per bulan, itu jadi setahun Rp720 miliar sendiri," jelasnya kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).
Tambahan iuran Tapera ini pun telah ditolak oleh kalangan pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Harijanto mengatakan program Tapera tidak tepat diberlakukan, meski jangka waktu keikutsertaan pekerja swasta sampai tujuh tahun ke depan atau paling lambat 2027 mendatang.
"Apindo sudah menolak, setahu saya serikat pekerja juga menolak, tapi ini ada masa tujuh tahun paling lambat harus daftar," kata Harijanto kepada
CNNIndonesia.com, Rabu.
Sementara itu, sejumlah asosiasi buruh mengungkapkan keberatan atas pelaksanaan iuran Tapera. Pemotongan tersebut dinilai asosiasi buruh akan memberatkan pekerja yang bergaji kecil.
"Menurut saya iuran Tapera itu memberatkan buruh. Sejujurnya harus diakui upah buruh itu sudah kecil, kalau dipotong-potong lagi, akan memberatkan buruh," kata Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih melalui pesan singkat.
(stu)
[Gambas:Video CNN]