Jakarta, CNN Indonesia --
BP Tapera mengatakan pemerintah memberikan waktu paling lambat tujuh tahun dari sekarang bagi perusahaan swasta untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program tabungan perumahan rakyat (
Tapera).
Artinya, hingga 2027 mendatang atau sejak penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2020 lalu.
"Pengesahan PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Jokowi menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto, dikutip Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tahap awal, program Tapera akan fokus menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS) eks peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum)-PNS dan PNS baru.
Selanjutnya, BP Tapera akan memperluas kepesertaan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD,BUMDes, TNI dan Polri. BP Tapera juga akan menyasar pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal.
"Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi peserta yang lebih luas," imbuh Adi.
BP Tapera mengatakan program serupa Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan. Penyelenggaraan program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan azas gotong royong.
"Tujuannya, untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta," terang dia.
Salah satu poin penting yang diatur dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu adalah poin iuran peserta Tapera. Untuk peserta pekerja, pasal 15 PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur besaran iuran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Iuran berasal dari pemberi kerja dan pekerja sendiri.
"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen," bunyi aturan tersebut.
Sementara itu, besaran iuran simpanan peserta mandiri ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.
[Gambas:Video CNN] (ulf/bir)