Artinya, hingga 2027 mendatang atau sejak penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2020 lalu.
"Pengesahan PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Jokowi menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto, dikutip Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pengusaha Tolak Program Tapera Jokowi |
BP Tapera mengatakan program serupa Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan. Penyelenggaraan program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan azas gotong royong.
"Tujuannya, untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta," terang dia.
"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen," bunyi aturan tersebut.
Sementara itu, besaran iuran simpanan peserta mandiri ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/bir)