Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kabar tersebut sama sekali tidak benar. Menurutnya, stabilitas nilai tukar rupiah sejatinya merupakan tugas bank sentral nasional, bukan institusi lain seperti BPKH.
Kendati begitu, ia mengakui BI senantiasa berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait kebijakan stabilisasi kurs, termasuk BPKH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Erick Thohir Copot Bos Hutama Karya |
Selain itu, penempatan biasanya juga disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. "Logikanya, kalau BPKH ada dana rupiah dari haji, sedangkan ada kebutuhan rupiah dan valas, maka wajar ada dana haji yang ditempatkan di rupiah dan valas. Wajar bila suku bunga rendah, ada pergeseran dana dari valas ke rupiah, itu wajar dan keputusan internal dari BPKH," jelasnya.
BI pun tak pernah melakukan intervensi penempatan dana ke pihak mana pun. "Kalau mekanisme pasar itu tergantung pelaku pasar, tergantung mereka baiknya bagaimana, itu mekanisme di pasar ya tergantung pasar," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
Di sisi lain, Perry mengatakan kabar penggunaan dana haji untuk penguatan rupiah sejatinya sudah dibantah langsung oleh Kepala BPKH Anggito Abimanyu. Dengan begitu, seharusnya tidak perlu diperpanjang lagi.
"Mohon tanya ke yang punya dana haji dong, saya sudah lihat Pak Anggito sudah keluarkan siaran pers dan penjelasannya. Intinya hal itu tidak benar bahwa BPKH akan menggunakan dana haji untuk nilai tukar rupiah, itu sudah dijelaskan," katanya.
Sebelumnya, Anggito memang sudah membantah kabar pembatalan kegiatan ibadah haji karena dana haji digunakan untuk menguatkan nilai tukar mata uang Garuda. Kabar yang beredar sebelumnya menyatakan ada sekitar US$600 juta dana haji yang digunakan untuk penguatan rupiah.
"Saya ingin meluruskan berita yang ada di media sosial yang beredar 2 Juni 2020 yang menyatakan bahwa dana haji dalam bentuk valuta asing US$600 juta dipakai untuk memperkuat rupiah, hal tersebut tidak benar sama sekali," tutur Anggito.
"Kesannya dana haji dipakai untuk memperkuat rupiah bukan untuk haji. Kedua, dana haji itu menjadi alasan untuk pembatalan pelaksanaan haji 2020, hal tersebut juga tidak benar sama sekali," tekannya. (uli/agt)