Dana FLPP Rp40 T Akan Dialihkan ke Program Tapera

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2020 21:28 WIB
Foto aerial perumahan KPR subsidi di Kampung Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/12/2018). Pemerintah akan merevisi target penerbitan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi pada tahun 2019 sebanyak 234.000 unit rumah atau turun dari sebelumnya di tahun 2018 ini yang mencapai 267.000 unit. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
Pemerintah akan alihkan dana FLPP Rp40 triliun ke BP Tapera. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian PUPR menyatakan pemerintah akan mengalihkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp40 triliun ke dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pelimpahan dana itu sesuai dengan amanat PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menyatakan pengalihan dana itu akan dilakukan secara bertahap. Namun, ia belum memberikan kepastian kapan pemindahan dana akan mulai dilakukan.

"Selama ini outstanding FLPP Rp40 triliun dan itu uang pemerintah yang pernah ditanam di Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP)," ungkap Eko dalam video conference, Jumat (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses pengalihan tersebut, BP Tapera juga akan fokus mengurus kepesertaan dari berbagai kelompok pekerja mulai dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga warga negara asing (WNA). Namun, BP Tapera akan lebih dulu fokus pada peserta PNS.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan pada 2020 dan 2021 ini pihaknya akan fokus pada peserta kelompok kerja PNS. Menurutnya ini lebih mudah karena PNS sebelumnya sudah mengikuti program tabungan untuk PNS.

Hanya saja, prosesnya nanti akan diatur oleh BP Tapera. Ia belum menjelaskan rinci terkait pengalihan kepesertaan PNS di Tapera.

"Nanti tata cara diatur di BP Tapera," katanya.

Kemudian, BP Tapera akan mulai fokus pada kepesertaan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada 2022 mendatang. Setelah itu, baru TNI dan Polri.

[Gambas:Video CNN]
Tak sampai di situ, pegawai swasta hingga WNA juga diwajibkan ikut program Tapera. Dalam hal ini, ada masa transisi tujuh tahun bagi pegawai swasta, pekerja mandiri, dan WNA untuk masuk sebagai peserta di program Tapera.

"Jadi pemberi kerja harus mendaftarkan karyawannya, itu kan ada masa transisi tujuh tahun," jelas Adi.

Sementara, ia menambahkan WNA yang diwajibkan menjadi peserta Tapera adalah mereka yang sudah bekerja selama enam bulan di Indonesia. Di sini, Warga asing diwajibkan ikut bergotong-royong bersama pemerintah dalam menyediakan program perumahan bagi masyarakat.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER