Hal ini merupakan respons Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika ditanyakan awak media soal program Tapera agar tak mengulang kejadian gagal bayar seperti yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Tapera sama prinsipnya, harus menggunakan kaidah dan tata kelola sesuai ketetapan pemerintah," ucap Wimboh dalam video conference, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pengusaha Tolak Program Tapera Jokowi |
Sekadar mengingatkan, Jiwasraya sempat menunda pembayaran klaim jatuh tempo sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018 lalu. Namun, utang pembayaan klaim terus naik hingga tembus Rp12,4 triliun pada akhir tahun lalu.
Sementara, aturan mengenai program Tapera sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid itu diteken pada 20 Mei 2020 lalu.
Dengan aturan itu, pemerintah nantinya akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan pegawai swasta sebesar tiga persen untuk iuran Tapera. Iuran wajib ini hampir sama seperti yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.