OJK Ingatkan Tata Kelola Tapera agar Tak Seperti Jiwasraya

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2020 13:18 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat di acara diskusi Forum Merdeka Barat 9, di Gedung Serbaguna Kemkominfo, Jakarta, Selasa 26 Februari 2019. Forum tersebut membahas Bedah potret E-Commerce dan Startup Indonesia dalam tahap Unicorn. CNN Indonesia/Andry Novelino
OJK mengingatkan Tapera agar tidak mengulang kasus gagal bayar Jiwasraya. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dijalankan dengan tata kelola yang baik sesuai aturan main yang dibuat pemerintah. Dengan begitu, Tapera tak mengundang masalah di kemudian hari.

Hal ini merupakan respons Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika ditanyakan awak media soal program Tapera agar tak mengulang kejadian gagal bayar seperti yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Tapera sama prinsipnya, harus menggunakan kaidah dan tata kelola sesuai ketetapan pemerintah," ucap Wimboh dalam video conference, Kamis (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, pemerintah sudah memberikan keringanan masyarakat untuk membeli rumah dengan program tabungan di Tapera. Di sini, Wimboh mengingatkan agar tata kelola lembaga keuangan juga diterapkan karena menyangkut tabungan masyarakat.

"Kaidah tata kelola lembaga keuangan harus dipenuhi, harus dilakukan di Tapera dan lembaga keuangan lainnya," terang Wimboh.

Diketahui, konsep tabungan perumahan di Tapera sama dengan salah satu produk milik Jiwasraya yang menawarkan tabungan investasi atau saving plan. Maka itu, Wimboh menyatakan program Tapera perlu menjunjung tinggi tata kelola yang baik agar tak terjadi masalah pada waktu mendatang.

Sekadar mengingatkan, Jiwasraya sempat menunda pembayaran klaim jatuh tempo sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018 lalu. Namun, utang pembayaan klaim terus naik hingga tembus Rp12,4 triliun pada akhir tahun lalu.

Sementara, aturan mengenai program Tapera sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid itu diteken pada 20 Mei 2020 lalu.

Dengan aturan itu, pemerintah nantinya akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan pegawai swasta sebesar tiga persen untuk iuran Tapera. Iuran wajib ini hampir sama seperti yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER