Pemerintah Beri Bantuan Kredit Murah untuk Rumah Penginapan

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 10 Jul 2018 10:36 WIB
Kementerian PUPR akan memperluas pemanfaatan Failitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) agar bisa dimanfaatkan untuk membangun homestay.
Ilustrasi rumah. (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa skema pemanfaatan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan diperluas.

Jika sebelumnya fasilitas tersebut khusus diperuntukkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah, ke depan skema tersebut juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membangun rumah penginapan (homestay) di lokasi pariwisata.

Walaupun demikian agar tidak salah sasaran, FLPP untuk pembangunan homestay tersebut tidak akan diberikan secara serampangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


FLPP hanya akan diberikan kepada masyarakat bukan pengusaha besar. "Jadi untuk masyarakat saja, kalau mereka mau bangun homestay, mereka bisa manfaatkan FLPP," katanya di Komplek Istana Bogor, Senin (9/7).

B
asuki belum mau merinci secara detail tentang upaya yang akan dilakukan pemerintah agar FLPP untuk homestay nanti bisa tepat sasaran.

Dia hanya mengatakan agar perubahan skema tersebut bisa segera dilaksanakan, pihaknya akan akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 64 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Ini berarti harus merubah peraturan pemerintahnya, baru fasilitas itu bisa dimanfaatkan," katanya.


FLPP disediakan oleh pemerintah sejak 2010 lalu untuk membantu MBR membeli rumah. Skema ini diberikan sebagai cara untuk mengatasi angka kekurangan pasokan rumah (backlog) yang saat itu mencapai 13,5 juta unit. 

Untuk menikmati fasilitas tersebut MBR dikenakan beberapa syarat. Salah satunya, bergaji pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk pembelian rumah tapak dan Rp7 juta untuk pembelian rumah sejahtera susun.

Dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP tersebut, MBR bisa memiliki rumah dengan uang muka 1 persen, bunga tetap 5 persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan premi asuransi.

(agt/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER