PLN Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Sejak PSBB

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Jun 2020 17:27 WIB
Warga memeriksa meteran listrik prabayar sebelum diisi ulang di Jakarta, Sabtu (4/7). PLN menetapkan perubahan tarif listrik 10 golongan pelanggan komersial atau nonsubsidi pada Juli 2015 menjadi Rp1.547,94/kWh atau naik sebesar Rp23,7/kWh dibandingkan Juni 2015 sebesar Rp1.524,24/kWh. Hal tersebut terjadi karena realisasi tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ss/kye/15.
PLN tegaskan tak ada kenaikan tarif listrik. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Niaga dan Pelayanan PLN, Bob Sahril, menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik selama PSBB. Pernyataan ini merespons banyak netizen di Twitter mengeluhkan lonjakan tagihan listrik.

"PLN tidak menaikkan tarif, kenaikan tarif murni disebabkan karena kenaikan pemakaian, dan kenaikan pemakaian murni karena banyak kegiatan di rumah menggunakan listrik," ujar Bob melalui video conference, Sabtu (6/6).

Bob menjelaskan, lonjakan tagihan listrik sebab pemakaian listrik selama PSBB terhitung sejak Maret-Mei ikut meningkat. Sementara dari pihak PLN tidak bertugas menghitung meteran di masih-masing rumah selama masa PSBB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perhitungannya, pada bulan Maret PLN menggunakan tarif rata-rata pemakaian listrik bulanan pada 3 bulan sebelumnya, yakni bulan Desember 2019-Februari 2020.

Alhasil, selama bulan Maret-Mei, PLN menggunakan hitungan tarif listrik berdasarkan tiga bulan sebelumnya. Sehingga lonjakan penggunaan bulanan selama PSBB terus terakumulasi.

"Jadi tiga bulan rata-rata itu adalah normal tidak adanya Covid-19. Tetapi setelah penerapan PSBB tentunya aktivitas di rumah lebih banyak. Semua di rumah menggunakan listrik," ujarnya.

Sebab itu, dalam tagihan tarif listrik pada Maret-Mei tidak mengalami kenaikan. Namun, sebenarnya ada tambahan tarif yang harus dibayarkan sebab pemakaian listrik bertambah.

Akumulasi tarif tersebut kemudian akan menggunakan metode angsuran carry over. Selama tiga bulan ke depan, sisa tagihan yang belum dibayarkan pelanggan PLN akan masuk dalam tagihan bulan selanjutnya.

"Misalnya bulan Maret itu tagihannya kalau dilihat rata-rata pemakaian Desember-Februari itu 'x' tapi karena PSBB maka ada 'a' kemudian jadi 'xa', yang dibayar oleh pelanggan hanya 'x' sementara tagihan 'a' akan masuk dalam tagihan bulan selanjutnya," jelas Bob.

"Periode angsuran carry over selama tiga bulan," dia menambahkan.



(mln/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER