Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perdagangan menyatakan Indonesia mendapatkan 16 tuduhan
trade remedies dari beberapa negara mitra
dagang. Sekedar informasi
trade remedies merupakan instrumen yang digunakan secara sah untuk melindungi industri dalam negeri suatu negara dari kerugian perdagangan yang tak sehat.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Pradnyawati mengatakan dari 16 tuduhan tersebut 10 di antaranya merupakan tuduhan anti-dumping. Sementara 6 lainnya merupakan investigasi
safeguard dari negara mitra dagang.
Tuduhan tersebut, 14 di antaranya merupakan investigasi terbaru di 2020. Sementara 2 lainnya merupakan kasus lama yang masuk dalam tahap investigasi
review.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru lima bulan, Indonesia sudah menghadapi 14 tuduhan, ini sudah rekor. Biasanya setahun kita ada 14 tuduhan, ini belum ada setahun sudah 14," ujar Pradnyawati dalam webinar yang digelar Kemendag, Senin (8/6).
Ia mengatakan akibat tuduhan tersebut, Indonesia berpotensi kehilangan devisa hasil ekspor hingga Rp25,6 triliun.
Sementara itu Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina mengatakan berkaitan dengan anti-dumping, tuduhan diberikan mitra dagang berkaitan dengan produk monosodium glutamat, baja, aluminium, kayu, benang tekstil, bahan kimia, hingga produk otomotif.
Menurutnya, peningkatan tuduhan merupakan imbas dari perang dagang antara AS dengan China. Di samping itu, peningkatan tuduhan juga terjadi akibat meluasnya pandemi Covid-19.
Penyebaran Covid-19 menyebabkan ekonomi terkoreksi sehingga membuat banyak negara mengambil kebijakan proteksionisme untuk melindungi produk dalam negerinya.
"Negara lain di dunia melakukan pelarangan ekspor dan impor dan gelontoran berbagi insentif guna mencegah keterpurukan ekonomi semakin dalam," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (hrf/agt)