Kemenhub Kaji Kenaikan Tarif Bus Ekonomi Usai Kelas Eksekutif

CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2020 17:25 WIB
Seorang sopir berjalan di depan jajaran bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang dikandangkan di kawasan Medan Amplas, Sumatera Utara, Minggu (26/4/2020). Sejak adanya pembatasan mobilitas larangan mudik yang dilakukan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19, sejumlah pengusaha perusahaan otobus AKAP terpaksa mengandangkan armada sementara serta merumahkan supir dan kondektur akibat menurunnya pendapatan. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.
Kementerian Perhubungan menyatakan kenaikan tarif bus ekonomi perlu dilakukan karena sudah beberapa tahun tidak ada penyesuaian. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA).
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji besaran kenaikan tarif bus untuk kelas ekonomi yang berlaku secara nasional. Sementara tarif bus kelas eksekutif sudah berlaku di beberapa rute.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kenaikan tarif bus ekonomi dilakukan karena sudah beberapa tahun tidak ada penyesuaian. Saat ini, kajian formula besaran tarif dan aturan berupa perubahan peraturan menteri perhubungan tengah dikerjakan.

"Tapi kami tidak ada target (waktu berlakunya tarif baru), secepatnya saja, karena sudah lama tidak ada kenaikan. Kami akan ubah peraturan menterinya," ucap Budi kepada CNNIndonesia.com, Senin (8/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menekankan kenaikan tarif bus ekonomi bukan semata-mata karena pendapatan perusahaan bus menurun di tengah pemberlakuan aturan pembatasan kapasitas penumpang sekitar 50 persen.

Budi menyatakan kapasitas penumpang bus nantinya akan ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen. Artinya, bus boleh membawa penumpang lebih banyak dari masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada bulan ini.

Ia pun berharap ketika tarif bus ekonomi sudah naik dan kapasitas angkut penumpang mencapai 75 persen, maka tidak ada lagi penyesuaian tarif ke depan. Sebab, menurut perhitungannya, aturan tarif dan kapasitas baru akan memenuhi rasio kebutuhan pendapatan untuk menutup pengeluaran (Break Even Point/BEP) di sisi operasional bus.

"Intinya, kami menjaga agar mereka agar nanti tidak ada kenaikan lagi karena per Juli nanti kapasitas sudah 75 persen, jadi mereka sudah capai BEP. Jadi tidak ada alasan kenaikan tarif lagi (ke depan)," ujarnya.

Sementara untuk tarif bus kelas eksekutif (premium) Budi mengatakan mungkin ada beberapa operator bus yang sudah menaikkan tarif untuk beberapa rute. Hanya saja, ketentuan tarif ini sejatinya tidak diatur oleh Kemenhub, sehingga menjadi wewenang dari para operator.

"Premium ini tidak kami atur, tapi waktu itu mereka minta naik karena kapasitas dibatasi. Mereka sepakat kenaikan tarif berkisar 25 persen sampai 50 persen. Mungkin sudah ada yang menaikkan," ungkapnya.

Hanya saja, Budi tidak mengetahui pasti berapa banyak operator dan rute yang sudah menaikkan tarif. Namun, ia menduga kenaikan tarif pun relatif tidak besar karena ada pertimbangan persaingan bisnis antar satu operator dengan yang lainnnya.

"Tapi bus ini kan pemainnya banyak dalam satu ring, misalnya (tarif bus) Jakarta-Semarang Rp150 ribu, mungkin naik jadi Rp155 ribu, atau Rp160 ribu, atau bedanya dari sisi makanannya dan lainnya. Ini saya kembalikan ke organisasi, ke Organda," jelasnya.

Senada, Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengaku memang sudah ada penyesuaian tarif bus eksekutif. Namun, belum ada perubahan untuk tarif bus ekonomi.

"Untuk kelas ekonomi belum ada perubahan. Untuk kelas eksekutif masih menggunakan range tarif yang diperbolehkan," kata Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono.

Sayangnya, Adrianto belum memberikan rincian besaran kenaikan tarif untuk bus eksekutif yang sekarang sudah berlaku. Begitu pula dengan rute-rute dan operator mana saja yang sudah melakukan penyesuaian tarif.

Sementara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyampaikan ada kenaikan tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) sejalan dengan ketentuan kapasitas 50 persen. Penyesuaian dilakukan agar operator tidak merugi.

"Hari ini sudah beroperasi dengan tarif berbeda, tarifnya sedikit tinggi, misalnya dari Garut ke Jakarta yang biasanya Rp65 ribu menjadi Rp75 ribu," tutur Kepala Dishub Garut Suherman dikutip dari Antara.

[Gambas:Video CNN]


(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER