Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan tambahan tarif itu menyesuaikan kapasitas angkut bus. Pasalnya, saat new normal berlaku, bus hanya diperbolehkan membawa maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat duduk. Pembatasan dilakukan guna menjaga protokol kesehatan Covid-19.
Oleh sebab itu, dibutuhkan penyesuaian tarif. Jika tidak, kata Sigit, maka pendapatan yang diperoleh operator bus tak akan menutup biaya operasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Menteri Basuki Rombak Balai Kementerian PUPR |
"Kami dorong mempercepat dengan cashless. Kalau dulu kita bicara angkutan umum di bus AKAP itu susah sekali, semua orang datang ke terminal, transaksi di terminal," ujar Sigit.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/agt)