
Menhub Hapus Aturan Kapasitas Penumpang 50 Persen
Selasa, 09 Jun 2020 10:53 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Sebelumnya pada Permenhub 18 Tahun 2020 Pasal 11, 12, 13, dan 14 tercantum pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen kapasitas untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara, sementara jumlah penumpang kereta api antara kota --kecuali kereta api luxury-- dibatasi maksimal 65 persen dari kapasitas, penumpang kereta api perkotaan maksimal 35 persen dari kapasitas, dan kereta api lokal maksimal 50 persen.
Namun, pada aturan baru, yaitu pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 41 Tahun 2020, Menhub menghapuskan angka kapasitas maksimal dan hanya menyatakan pembatasan jumlah penumpang. Selanjutnya,pada Pasal 14 A disebutkan bahwa pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Namun, aturan baru tetap mengatur kewajiban jaga jarak fisik (physical distancing). Aturan baru tersebut diteken oleh Menhub pada 8 Juni 2020 serta mulai diundangkan pada hari yang sama.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/bir)
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Sebelumnya pada Permenhub 18 Tahun 2020 Pasal 11, 12, 13, dan 14 tercantum pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen kapasitas untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara, sementara jumlah penumpang kereta api antara kota --kecuali kereta api luxury-- dibatasi maksimal 65 persen dari kapasitas, penumpang kereta api perkotaan maksimal 35 persen dari kapasitas, dan kereta api lokal maksimal 50 persen.
Namun, aturan baru tetap mengatur kewajiban jaga jarak fisik (physical distancing). Aturan baru tersebut diteken oleh Menhub pada 8 Juni 2020 serta mulai diundangkan pada hari yang sama.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/bir)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Lihat Semua
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK