Syarat Naik Transportasi Umum di Era New Normal

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2020 12:55 WIB
Petugas medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Soekarno Hatta melakukan pengecekan kesehatan calon penumpang sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Pemerintah melalui kementerian Perhubungan  membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19 dari rumah sakit. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
Pemerintah mengatur tiap individu yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi penumpang yang ingin menggunakan transportasi umum pada tatanan hidup baru atau new normal.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Persyaratan ini diatur bagi tiap individu yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya penumpang harus mempunyai surat keterangan uji tes polymerase chain reaction atau PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 7 hari saat keberangkatan.

Surat tersebut juga bisa diganti dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama tiga hari saat keberangkatan.

Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test, bisa menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas.

Syarat-syarat tersebut kemudian disertai kewajiban menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau tanda pengenal lain yang sah.

Persyaratan dapat dikecualikan untuk perjalanan komuter dan perjalanan di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang maksimal 50 persen pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 mengatur pembatasan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.

[Gambas:Video CNN]

(fey/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER