Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro mengatakan rencana memulai kembali operasional penerbangan sesuai perkembangan calon penumpang pesawat udara semakin memahami, serta bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan.
"Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona (Covid-19), mengatur kembali syarat yang dipenuhi oleh setiap calon penumpang menjadi lebih sederhana," terang dia dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap calon penumpang harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan," tegas Danang.
Calon penumpang yang berencana melakukan perjalanan dapat membeli tiket di kantor pusat atau kantor cabang, situs resmi maskapai, aplikasi ponsel pintar, layanan kontak pelanggan, hingga di mitra agen perjalanan, termasuk online travel agent (OTA).
[Gambas:Video CNN]
(bir)