Lion Air Kembali Terbang Mulai Besok, 10 Juni

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2020 06:55 WIB
Petugas melintas di sejumlah pesawat yang terparkir di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (25/4/2020). Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) sebagai pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H yang dimulai 24 April hingga 1 Juni 2020. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
Lion Air kembali terbang melayani penumpang domestik mulai Rabu (10/6). Maskapai swasta ini sempat menghentikan penerbangan pada 5 Juni lalu karena calon penumpang kesulitan memenuhi syarat terbang di tengah pandemi corona. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq).
Jakarta, CNN Indonesia -- Lion Air akan mengudara kembali melayani penerbangan penumpang domestik mulai besok, Rabu (10/6). Maskapai swasta ini sempat menghentikan penerbangannya pada 5 Juni lalu karena banyak calon penumpang tak dapat melaksanakan perjalanan akibat kesulitan memenuhi kelengkapan dokumen terbang di tengah pandemi covid-19.

Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro mengatakan rencana memulai kembali operasional penerbangan sesuai perkembangan calon penumpang pesawat udara semakin memahami, serta bisa memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan.

"Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona (Covid-19), mengatur kembali syarat yang dipenuhi oleh setiap calon penumpang menjadi lebih sederhana," terang dia dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut edaran tersebut, tiap calon penumpang pesawat hanya membutuhkan bukti tes kesehatan, seperti PCR atau rapid test dan atas surat keterangan kesehatan.

Bagi calon penumpang Lion Air Group, ia menjelaskan rapid test memiliki masa berlaku 3 hari, sedangkan PCR masa berlakunya hingga 7 hari.

Apabila PCR dan rapid test tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza dari dokter rumah sakit maupun puskesmas.

"Setiap calon penumpang harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan," tegas Danang.

Calon penumpang yang berencana melakukan perjalanan dapat membeli tiket di kantor pusat atau kantor cabang, situs resmi maskapai, aplikasi ponsel pintar, layanan kontak pelanggan, hingga di mitra agen perjalanan, termasuk online travel agent (OTA).

[Gambas:Video CNN]

(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER