RUU Cipta Kerja, Kadin Minta Syarat Pemasaran Rumah Dirombak

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2020 16:03 WIB
Pengunjung melihat hunian pada Pameran Indonesia Properti Expo (IPEX) 2018. Jakarta, Sabtu, 22 September 2018. Pameran properti ke-18 ini diikuti oleh peserta sebanyak 149 pengembang yang terdiri dari KPR subsidi maupun non subsidi. Target kredit baru yang diproyeksi akan mengalir selama IPEX berlangsung sebesar Rp 5 triliun, baik dalam bentuk KPR subsidi maupun non subsidi. Dari 149 pengembang yang ada, ditawarkan KPR subsidi maupun non subsidi dengan proyek di 730 lokasi di seluruh Indonesia. Pameran IPEX ini, sekaligus dalam rangka memperingati Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2018. IPEX 2018 merupakan event terbesar di Asia Tenggara yang diselenggarakan secara reguler dua kali dalam setahun.
Kadin meminta syarat administrasi memasarkan perumahan dipermudah dalam RUU Cipta Kerja karena aturan saat ini memberatkan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan agar pemerintah dan DPR menyederhanakan sejumlah syarat administrasi pemasaran perumahan dalam RUU Cipta Kerja disederhanakan. Syarat tersebut salah satunya berkaitan dengan aturan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Properti Setyo Maharso mengatakan penyederhanaan diperlukan demi mengurangi beban beban biaya maupun waktu bagi pengembang maupun konsumen.

"Dalam UU No.1 Tahun 2011 ini, PPJB sangat detail kami diatur sehingga kadang-kadang kami tidak bisa bergerak karena aturannya sangat berat," ujarnya dalam RDPU tentang RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR, Selasa (9/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, PPJB merupakan kesepakatan jual beli rumah yang masih dalam proses pembangunan antara calon pembeli dengan pengembang. Kontrak tersebut dilakukan dengan menerapkan asas kebebasan berkontrak yang akan dilanjutkan dengan akta jual beli.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pengembang properti harus memenuhi beberapa syarat sebelum dapat memasarkan produknya dan melakukan proses PPJB. Salah satu syarat berkaitan dengan status kepemilikan tanah.

Selain itu, pengembang juga diwajibkan memastikan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta tingkat penyelesaian pembangunan perumahan paling sedikit 20 persen sebelum memasarkan produknya.

Menurutnya, aturan itu sangat memberatkan. "Kami berharap ini ada kebebasan berkontrak yang bisa dilanjutkan dengan akta jual beli," lanjutnya.

[Gambas:Video CNN]

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER