Pemerintah Ungkap Waktu Transisi Pekerja Jadi Peserta Tapera

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2020 17:37 WIB
Suasana perumahan KPR bersubsidi di kawasan Cisoka, Tangerang pada Senin (26/11/2018). (CNN Indonesia/ Harvey Darian)
Pemerintah menyebut ada waktu transisi 7 tahun bagi pemberi kerja mendaftarkan karyawan mereka jadi peserta Program Tapera. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Harvey Darian).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan pegawai swasta baru akan diwajibkan terdaftar sebagai peserta tujuh tahun setelah program ini berjalan. Artinya, pegawai swasta wajib menjadi peserta maksimal pada 2027 mendatang.

"Jadi pemberi kerja harus mendaftarkan karyawannya, itu kan ada masa transisi tujuh tahun," ungkap Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam video conference, Jumat (5/6).

Ia bilang pihaknya saat ini fokus pada kepesertaan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai sipil negara (PNS). Mereka, kata Adi, sebelumnya memang telah mengikuti program tabungan untuk PNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fokus kami pada 2020 dan 2021 ASN dulu," imbuh dia.

Namun, pemindahan kepesertaan ini nantinya akan diatur lagi oleh BP Tapera. Adi belum menjelaskan rinci terkait pengalihan kepesertaan PNS di Tapera.

"Nanti tata cara diatur di BP Tapera," katanya.

Setelah PNS, BP Tapera akan fokus penambahan peserta di perusahaan pelat merah. Jadi, seluruh karyawan yang bekerja di BUMN harus menjadi peserta Tapera dalam beberapa waktu ke depan.

"Ada perluasan kelompok kerja, di BUMN kemudian Badan Usaha Milil Desa (BUMDes), dan TNI hingga Polri," jelas Adi.

[Gambas:Video CNN]
Untuk tahap awal, BP Tapera menargetkan ada 4,2 juta PNS yang akan menjadi peserta. Kemudian, jumlahnya ditargetkan meningkat terus hingga mencapai 13 juta peserta pada 2024 mendatang.

Sebagai informasi, Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan amanat dari UU Tabungan Perumahan Rakyat. Untuk melaksanakan program tersebut, Presiden Jokowi beberapa waktu lalu merilis Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Beleid tersebut salah satunya mengatur besaran iuran kepesertaan Program Tapera. Dalam beleid tersebut diatur iuran kepesertaan Tapera bagi bekerja ditanggung oleh pekerja dan pemberi kerja.

Besaran simpanan peserta pekerja sebesar 3 persen dari gaji atau upah. "Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen," bunyi aturan tersebut.

(agt/aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER