Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Aliansi Korban
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Otto Hasibuan meminta Presiden Joko Widodo (
Jokowi) turun tangan atas masalah gagal bayar yang menimpa kliennya.
Permintaan ia sampaikan karena kepolisian lamban dalam menangani kasus tersebut. Kelambanan tercermin dari langkah penahanan terhadap dua orang tersangka kasus gagal bayar dengan dalih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang masih berjalan.
Padahal, kerugian yang ditanggung nasabah ditaksir bisa mencapai Rp14 triliun. Kerugian tersebut menurutnya lebih besar dari kasus dana talangan Century yang sebesar Rp6,7 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada tindakan berarti dari Polri. Padahal ini lebih besar dari kasus Century. Nah pemerintah jangan diam saja, harus bertindak. Mudah-mudahan ini didengar Presiden dan saya harap Beliau turun tangan," ujar Otto di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (10/6).
Menurut Otto, kepolisian hingga saat ini masih bergerak lambat, termasuk dalam melakukan penelusuran aset-aset tersangka. Berdasarkan laporan yang ia terima dari Bareskrim, harta dua orang tersangka yakni HS dan SA yang berhasil ditelusuri tidak signifikan jumlahnya dengan potensi kerugian korban.
"Saya juga mendengar bahwa yang dilakukan penyitaan itu hanya kendaraan-kendaraan. Bayangkan, total kerugian bisa sampai Rp14 triliun, tapi yang disita cuma aset-aset kecil, bisa nangis klien kami," tukas Otto.
Otto juga menekankan bahwa KSP Indosurya Cipta harus dipailitkan meski pahit. Sebab, jika proses PKPU berujung pada perdamaian atau homologasi, ia yakin pengembalian dana akan diangsur hingga 4 sampai lima tahun.
Menurutnya, kalau itu dilakukan nanti justru merugikan nasabah. "Perkirakan kami begini, bagaimana dia caranya membayar.
Toh koperasinya sudah tutup dan tidak beroperasi lagi, dari mana dia bisa membayar. Kalau restrukturisasi itu kan bisa dilakukan jika perusahaan jalan, kalau sudah mari bagaimana dia bisa bayar?" tutur Otto.
[Gambas:Video CNN]"Sebaliknya, kalau pailit, kurator dapat bergerak cepat melakukan penyitaan. Kalau ada harta itu dikirim ke luar negeri, jadi aset di luar negeri, kurator bisa melakukan gugatan di luar negeri," pungkasnya.
Gagal bayar menimpa nasabah Koperasi Simpan-Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Nsabah memperkirakan jumlah kerugian masyarakat yang terjadi akibat kasus gagal bayar perusahaan tersebut mencapai Rp12 triliun.
Hal tersebut disampaikan salah satu nasabah Indosurya bernama Irvan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI Jumat (9/5). Perkiraan kerugian tersebut, tutur Irvan, mengacu jumlah nasabah koperasi pada 2018 lalu mencapai 8.000 orang dan total Asset Under Management (AUM) yang mencapai Rp10 triliun.
"Berdasarkan data internal Indosurya adalah 8.000
customer di 2018, karena di 2019 data belum keluar jadi perkiraan kami 2020 sudah sampai 10 ribu nasabah. Karena 2018 itu total dana yang dikelola sekitar 10 triliun, asumsi kami di 2020 sudah sampai Rp12 triliun ke atas," ucapnya.
(hrf/agt)