Jalan Panjang Iuran BPJS Kesehatan Bolak-Balik Naik

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 10:25 WIB
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu, 3 September 2019. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. Masing-masing kelas ini akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu dan Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.
Iuran BPJS Kesehatan dua kali naik pada tahun ini. Kenaikan pertama dibatalkan oleh MA. Sementara, kenaikan kedua membayangi kantong masyarakat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap. Kenaikan berlaku untuk peserta mandiri kelas I dan II mulai 1 Juli 2020. Lalu, peserta mandiri kelas III mulai 1 Januari 2021 mendatang.

Kenaikannya pun tak tanggung-tanggung, hampir 100 persen. Bila dirinci, iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, dan kelas III naik 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.

Kenaikan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini bukan pertama kali Jokowi menaikkan iuran eks PT Askes (Persero) tersebut. Ketika bersulih nama menjadi BPJS Kesehatan, iuran peserta mandiri kelas I ditetapkan sebesar Rp59.500, kelas II Rp42.500, dan kelas III Rp25.500. Kemudian, pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran untuk pertama kalinya pada 1 April 2016 lalu.

Jokowi menaikkan iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp80 ribu, kelas II Rp51 ribu, dan kelas III Rp30 ribu. Kenaikan itu menuai polemik, khususnya untuk peserta mandiri kelas III.

Dengan berbagai pertimbangan, pemerintah pun tetap menaikkan iuran untuk peserta mandiri kelas I dan II pada awal April 2016 lalu. Namun, iuran peserta mandiri kelas III urung dinaikkan, sehingga kembali menjadi Rp25.500.

Lalu, pemerintah tak lagi menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2017 hingga 2019. Pada Januari 2020 ini, Jokowi kembali mengerek iuran besarannya langsung dua kali lipat.

Untuk peserta mandiri kelas I menjadi Rp160 ribu, kelas II Rp110 ribu, dan kelas III Rp42 ribu. Hanya saja, keputusan itu digugat oleh Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan diajukan karena kenaikan dianggap memberatkan mereka.

[Gambas:Video CNN]

MA pun mengabulkan gugatan tersebut. Dengan demikian, keputusan kenaikan iuran yang dimulai Januari 2020 itu batal. Namun, pemerintah baru resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen pada April 2020 kemarin. BPJS Kesehatan pun hanya menanggung kelebihan bayar untuk periode April 2020 saja.

Tak berselang lama, pemerintah menerbitkan aturan baru soal iuran BPJS Kesehatan. Jumlah iuran yang harus dibayar naik mulai Juli 2020.

Memang, tidak sebesar seperti sebelumnya. Namun, jumlah kenaikannya tetap mendekati 100 persen. Sebetulnya, pemerintah pun memiliki hak untuk menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan setiap dua tahun sekali. Hal itu tercantum dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa penentuan jumlah iuran ditentukan dengan melihat standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan jamina kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.

Hanya saja, keputusan ini lagi-lagi mendapatkan kritik dari banyak pihak. Pasalnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan ini saat ekonomi masyarakat tertekan akibat pandemi virus corona.

Ketua Umum KPCDI Tony Samosir mengatakan pihaknya akan kembali melakukan perlawanan. Perlawanan tersebut akan dilakukan dengan menggugat Peraturan Presiden (Perpres) anyar tersebut ke MA, seperti yang mereka telah lakukan beberapa waktu lalu.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sengaja menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan demi menjaga keberlanjutan (sustainibility) lembaga tersebut. Dengan kata lain, keuangan BPJS Kesehatan diharapkan lebih stabil dengan kenaikan iuran peserta.

"Terkait dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," tandasnya.

(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER