Tagihan Melonjak, PLN Sumut Bantah Isu Subsidi Silang

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2020 02:40 WIB
Warga memeriksa meteran listrik di kompleks rumah susun (Rusun) Petamburan, Jakarta, Minggu (7/6/2020). PT PLN (Persero) menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi kenaikan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan data rekening tiga bulan terakhir.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww. *** Local Caption ***
PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dan subsidi silang pelanggan rumah tangga selama WFH. (ANTARA/Reno Esnir).
Medan, CNN Indonesia -- PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Utara memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dan subsidi silang pelanggan rumah tangga selama pemerintah mewajibkan kerja dari rumah pada masa pandemi virus corona.

Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara (Sumut) Chairuddin mengungkap kenaikan tagihan karena penggunaan yang ikut naik.

"Saat ini banyak berkembang rumor di masyarakat bahwa melonjaknya tagihan listrik akibat adanya kenaikan tarif. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah karena pemakaiannya yang naik sehingga terjadi lonjakan tagihan," ujarnya, Rabu (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chairuddin menyebutkan yang menentukan kenaikan tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah melalui persetujuan DPR dan bukan kewenangan PLN. "Yang terjadi saat ini adalah lonjakan pemakaian volume (Kwh) listrik," paparnya.

Menurutnya, lonjakan tagihan rekening listrik disebabkan konsumsi masyarakat juga ikut naik. Sebab, pelanggan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah sesuai anjuran pemerintah sejak Maret.

"Yang biasanya listrik hitungan menit kini bisa menjadi beberapa jam dan aktivitas di rumah banyak. Otomatis jadi 100 persen di rumah dan konsumsi listrik khusus rumah tangga semakin meningkat," paparnya.

Kebijakan work from home yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan rekening  April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya (rekening Januari, Februari dan Maret).

"Sampai rekening bulan Mei masih menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya. Sementara pemakaian bulan Mei (rekening listrik Juni) dilakukan pencatatan meter untuk mencatat angka kwh meter secara riil. Sehingga tagihan rekening Juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih akumulasi pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan," jelasnya.

Ia juga membantah bahwa PLN melakukan subsidi silang terkait pemberian diskon dan gratis rekening listrik kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Sebab tidak ada kaitan antara pemberian diskon dan gratis rekening listrik pelanggan bersubsidi dengan lonjakan tagihan rekening listrik pelanggan.



"Karena terjadi bersamaan dengan pemberian diskon atau gratis rekening listrik kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, maka dikira PLN melakukan subsidi silang. Jadi tidak ada subsidi silang," pungkasnya.

Karena itu, untuk melindungi pelanggan Rumah Tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan tagihan rekening listrik untuk meringankan beban pembayaran listrik pelanggan.

"Jika pada Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen terhadap tagihan rekening listrik bulan sebelumnya yang menggunakan perhitungan pemakaian rata-rata 3 bulan terakhir, maka pelanggan berhak mendapat perlindungan lonjakan tagihan listrik dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60 persen sisanya dicicil selama 3 bulan (rekening Juli, Agustus dan September)," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(fnr/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER