Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri BUMN
Erick Thohir membela
PLN dari keluhan masyarakat soal
tagihan listrik yang naik dalam beberapa waktu terakhir. Ia menekankan tagihan listrik masyarakat bengkak bukan karena tarif dasar listrik naik.
Ia mengungkapkan tagihan listrik masyarakat seolah-olah bengkak karena pencatatan penggunaan listrik yang semula dilakukan secara bulanan sempat tidak bisa dilakukan karena pandemi corona.
Hal ini membuat petugas PLN tidak bisa mencatat penggunaan tersebut, namun begitu bisa kembali mencatat ternyata penggunaan pelanggan meningkat dan baru ditagihkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isu sekarang kok tagihan naik? Kan bukan naik, tapi dari yang (dicatat) bulanan, tapi karena covid-19 jadi baru ditagihkan. Padahal itu tagihan beberapa bulan jadi satu," ujar Erick dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/6).
Menurutnya, wajar bila hasil pencatatan terbaru dari PLN kemudian ditagihkan ke pelanggan pada bulan berikutnya. Sebab, mekanisme konsumsi listrik memang demikian, yakni menggunakan dulu, baru dibayarkan.
"Memang kita (masyarakat) kan biasa, kalau tidak ditagih lupa, kalau ditagih marah, padahal ada
break down-nya," katanya.
Erick juga meminta masyarakat tidak mengeluhkan lagi persoalan bengkaknya tagihan listrik itu. Sebab, PLN pun sudah memberikan solusi, yaitu pelanggan bisa mencicil pembayaran listrik dalam tiga kali pembayaran selama tiga bulan ke depan.
"Makanya kemarin PLN bilang bisa dicicil. Itu dari yang bulanan tadi," imbuhnya.
Sebelumnya, masyarakat dari berbagai kalangan mengeluhkan soal kenaikan tagihan listrik mereka, mulai dari ibu rumah tangga, tukang las industri kecil, artis, hingga wakil rakyat. Sebab, kenaikan bukan hanya 10 persen atau 20 persen, namun ada yang sampai 1.000 persen alias 10 kali lipat.
Atas keluhan itu, SEVP Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono menjelaskan kenaikan tagihan listrik masyarakat tidak terjadi karena peningkatan tarif. BUMN di bidang kelistrikan itu tidak melakukan perubahan tarif dasar listrik.
Hanya saja, ada perubahan skema pencatatan meter kWh penggunaan listrik. Semula, PLN menggunakan hitungan meter kWh pelanggan sesuai penggunaan listrik rata-rata pelanggan di bulan-bulan sebelumnya.
Ketentuan ini dijalankan karena pandemi virus corona membuat perusahaan harus melakukan pembatasan petugas yang turun ke lapangan untuk mencatat langsung meter kWh penggunaan listrik pelanggan. Sebab, PLN tidak ingin membahayakan petugas dan pelanggan di tengah pandemi corona.
Kemudian, ketentuan itu berubah. Sebab, perusahaan sudah menerjunkan lagi petugas ke lapangan untuk melakukan pencatatan meter kWh sesuai penggunaan listrik yang sebenarnya. Ternyata, dari hasil pemantauan memang ada kenaikan pemakaian listrik oleh pelanggan.
[Gambas:Video CNN]
PLN pun memberikan solusi pembayaran cicil atas tagihan listrik yang naik itu. Misalnya, tagihan listrik pelanggan rata-rata sebesar Rp1 juta pada bulan sebelumnya. Lalu, meningkat jadi Rp1,6 juta. Maka, pelanggan hanya perlu membayar Rp1 juta ditambah 40 persen dari total kenaikan Rp600 ribu atau setara Rp260 ribu pada bulan tagihan.
Sisanya, sekitar 60 persen atau Rp360 ribu bisa dibayar dalam tiga kali cicilan pada Juli, Agustus, dan September 2020. Masing-masing pembayaran sebesar 20 persen atau Rp120 ribu per bulan.
(uli/sfr)