Pemerintah Bisa Bantu Likuiditas Bank Lewat Bank Jangkar

CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2020 08:31 WIB
Penukuran uang baru di Bank Indonesia cabang Thamrin, Jakarta, 10 Mei 2019. Bank Indonesia menyiapkan uang baru pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 dan Rp20.000 untuk menghadapi bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H. CNN Indonesia/Hesti Rika
Pemerintah akan menempatkan dana di bank jangkar untuk membantu likuiditas usai melaksanakan program restrukturisasi nasabah terdampak corona. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bakal menempatkan dana di bank jangkar. Bank Jangkar ini akan berperan untuk membantu bank-bank yang membutuhkan likuiditas usai melaksanakan program restrukturisasi atau keringanan kredit kepada nasabah terdampak pandemi covid-19 (virus corona).

Ketentuan bank jangkar ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan pemulihan ekonomi. Dalam aturan itu disebut penempatan dana dilakukan pada bank peserta sesuai kriteria Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantuan likuiditas ini akan didapatkan jika bank tersebut benar-benar kesulitan likuiditas dan kondisinya sudah tak memungkinkan lagi melakukan gadai atau repurchase agreement (repo) surat berharga negara (SBN) yang dimilikinya kepada Bank Indonesia (BI).

Namun, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2020, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bank bisa menjadi bank jangkar dan mendapat penempatan dana dari pemerintah yang totalnya mencapai Rp35 triliun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menyebut syarat pertama adalah bank peserta harus terlebih dahulu memaksimalkan sumber likuiditasnya di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan Repo BI.

Jika hal itu dilakukan namun posisi Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) turun di bawah 6 persen dan bank masih dalam kondisi sehat, maka bank boleh mengajukan penempatan dana pemerintah.

Kemudian, calon bank peserta juga harus mengajukan proposal tertulis beserta dokumen lengkap diajukan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.

"Nantinya, Menteri Keuangan akan menetapkan daftar bank peserta berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis Rahayu, dikutip Senin (15/6).

Terkait proposal penempatan dana final yang disetujui, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu akan menyampaikan informasi kepada BI dan OJK mengenai jumlah, jangka waktu, tingkat bunga, dan tanggal setelmen penempatan dana.

Penempatan dana akan dilakukan dalam bentuk simpanan deposito atau sertifikat deposito, dengan jangka waktu penempatan dana paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Adapun, tingkat bunga yang diberikan adalah paling rendah sebesar tingkat bunga penerbitan SBN yang dibeli oleh BI (setelah dikurangi burden sharing).

Di masa pandemi covid-19, pemerintah membantu industri perbankan untuk tetap dapat beroperasi dengan memberikan layanan intermediasi, khususnya dalam tugas perbankan untuk memberikan kredit dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," tandas Rahayu

[Gambas:Video CNN]



(hrf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER