Jakarta, CNN Indonesia -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengimbau jam kerja pegawai negeri sipil (
PNS), BUMN dan
swasta agar dikurangi menjadi delapan jam sehari. Pengurangan jam kerja ini diharapkan dapat mengurangi kapasitas penumpang kendaraan umum saat jam kerja.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 8 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Surat edaran tersebut akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk gelombang pertama, kami berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, mengutip Setkab.go.id, Senin (15/6).
Yuri memaparkan tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Gelombang pertama diharapkan bisa mengakhiri pekerjaannya pukul 15.00 atau 15.30 WIB.
Sementara gelombang yang kedua, diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30 WIB, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30 WIB.
Menurut Yuri, upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.
"Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kami harapkan diberikan oleh semua institusi, baik itu institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta, untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak buruk kepada yang bersangkutan dari covid-19," ucapnya.
Lebih lanjut, Yuri menyampaikan terkait pegawai berisiko tinggi terpapar dan berdampak buruk seperti mereka yang memiliki penyakit komorbid, antara lain hipertensi, diabetes ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun dapat diberikan kebijakan untuk bekerja di rumah.
"Ini penting, karena kelompok-kelompok inilah yang rentan," jelasnya.
Ia menjelaskan pada pegawai yang masuk dalam kelompok usia lanjut sehingga mereka diharapkan dapat bekerja di rumah.
"Kami tidak hanya berbicara tentang keberadaan para penumpang di dalam kereta, namun ada proses perjalanan dari rumah menuju ke stasiun. Proses menunggu di stasiun, dan demikian sebaliknya dari stasiun menuju tempat pekerjaan, dan seterusnya. Ini betul-betul harus diatur volumenya, sehingga physical distancing bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," lanjut Yuri.
Surat edaran akan mulai diterapkan pada hari ini, Senin (15/6), sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan covid-19.
[Gambas:Video CNN]
(age/bir)