Kemenkeu Tebar Insentif ke 355 Ribu Wajib Pajak

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2020 12:55 WIB
Dirjen Pajak, Suryo Utomo saat dialog perpajakan di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019. CNNIndonesia/Safir Makki
Kemenkeu memberikan insentif pajak untuk meredam dampak pandemi virus corona terhadap perekonomian. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 355 ribu wajib pajak telah menerima insentif. Sebelumnya, insentif pajak itu diberikan untuk meredam dampak pandemi virus corona.

"Data kami pemanfaat insentif pajak sampai 12 Juni ada 355 ribu wajib pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers, Selasa (16/6).

Suryo merinci, insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang ditanggung pemerintah sudah diajukan 103 ribu WP.

"Sudah hampir 90 persen dari Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang diberikan fasilitas telah melaporkan untuk memanfaatkan PPh pasal 21 untuk karyawan.

Kemudian, PPh pasal 22 impor sekitar 8.700 WP. Lalu, PPh pasal 25 sekitar 47,5 ribu WP.

"83 persen dari sktor yang diberika insentif sudah memanfaatkan pengurangan PPh pasal 25. Sedangkan PPh pasal 22 impor sebesar 72 persen dari KLU yang ada di sektor itu sudah manfaatkan insentif pembebasan," jelasnya.

Untuk PPh final UMKM yang ditanggung sudah dinikmati sekitar 192 ribu UMKM.

"Untuk restistusi dipercepat, yang jumlah restisut dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar, ada 3.816 pengusaha yang minta pengajuan restistusi," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Selanjutnya, Suryo mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah.

"Beberapa jenis (insentif) sudah dibuka pemeritah. Silahkan dimanfaatkan dan pemanfaatannya tidak susah, cukup melalui aplikasi (sehingga) tidak perlu ke kantor pajak," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah memperluas insentif pajak mencapai Rp123,01 triliun. Insentif itu meliputi pengurangan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, pembebasan PPh final untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, relaksasi angsuran PPh Pasal 25 sebesar 20 persen hingga pengembalian pendahuluan PPN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER