Sejumlah maskapai penerbangan siap melakukan penyesuaian harga tiket pesawat jika pemerintah menaikkan tarif batas atas (TBA). Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bakal menunggu kebijakan tersebut tepat di tengah pembatasan okupansi penumpang angkutan udara.
Namun, menurut Irfan kenaikan tak akan terlalu tinggi karena menyesuaikan tingkat kemampuan penumpang angkutan udara.
"Kalau pun suatu saat naik (tiket pesawat), dibolehkan, enggak besar, kok, naiknya," ujar Irfan saat dihubungi CNNIndonesia.com Rabu (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Irfan menuturkan pihaknya masih mengkaji berapa besar kenaikan harga tiket yang bisa diterima masyarakat. "Memang ada kebutuhan (tiket pesawat naik), tapi kami kan juga memahami situasi bersama. Kami lihat perkembangannya ya," paparnya.
Hal serupa disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro. Menurutnya, maskapai siap mengikuti aturan dari pemerintah soal ketentuan harga tiket.
Memang, kata dia, saat ini ada urgensi kenaikan tiket pesawat karena rendahnya okupansi penumpang. Tapi ia menegaskan Lion Air tak akan menjual tiket melebihi tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan.
"Ketentuan soal harga tiket, kalau ada perubahan, besarannya berapa nanti akan kami sampaikan," tuturnya.
Sejalan dengan itu, Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air Theodora Erika mengatakan masih menunggu keputusan penyesuaian kenaikan tarif batas atas yang disampaikan secara resmi oleh pemerintah. Ia enggan berspekulasi berapa besaran tarif batas atas pesawat perlu dinaikkan. Menurutnya, sampai saat ini pihak management masih belum memberlakukan kenaikan harga tiket pesawat.
"Dan pada dasarnya terkait keputusan naik atau tidaknya tarif pesawat terbang, Sriwijaya Air Group akan selalu mengambil kebijakan dengan berdasarkan kepada peraturan yang ditetapkan oleh pihak regulator," paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana mengerek TBA tiket pesawat sebagai timbal balik atas pembatasan penumpang hingga 50 persen dari total kapasitas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19.
Hingga saat ini harga tiket pesawat masih diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.