Sri Mulyani Keluarkan Aturan Biaya Perjalanan Dinas Jokowi

CNN Indonesia
Senin, 22 Jun 2020 12:45 WIB
Mobil jokowi melintas menuju gedung MPR-DPR  di kawasan MH Thamrin jakarta.
Sri Mulyani menerangkan biaya perjalanan dinas presiden dan wakil presiden terdiri dari lima komponen, mulai dari biaya transportasi hingga operasional. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan lima komponen biaya perjalanan dinas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2020 tentang Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Beleid itu diteken oleh Sri Mulyani dan diundangkan pada 12 Juni 2020 lalu.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," kata Sri Mulyani dalam Pasal 27 PMK 66/2020, dikutip Senin (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani mengungkapkan beleid itu diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam beleid tersebut biaya perjalanan dinas presiden dan wakil presiden terdiri dari biaya transportasi, biaya penginapan, biaya uang harian, biaya asuransi, dan biaya operasional perjalanan dinas.

Biaya transportasi digunakan untuk membiayai moda transportasi pelaksana perjalanan dinas dan biaya pendukungnya. Untuk moda transportasi udara, misalnya, presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan fasilitas kelas bisnis untuk perjalanan dinas dalam negeri dan first/eksekutif untuk perjalanan dinas luar negeri.

"Biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil," ujarnya.

Kemudian, biaya penginapan diberikan sesuai dengan hal penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara mengenai tata cara penetapan dan pelaksanaan perjalanan dinas presiden dan wakil presiden.

Berikutnya, biaya uang harian digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari biaya pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum. Biaya uang harian tidak termasuk biaya konsumsi, biaya penginapan, dan biaya transportasi.

Selanjutnya, biaya asuransi diberikan sesuai dengan klasifikasi asuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara mengenai tata cara penetapan dan pelaksanaan perjalanan dinas presiden dan wakil presiden. Biaya asuransi dibayarkan sesuai dengan biaya riil.

Kemudian, biaya operasional mencakup biaya dukungan acara dan kegiatan; biaya konsumsi; biaya kesekretariatan; dan/atau bantuan kegiatan kerja/ insentif tambahan di luar negeri.

"Pembayaran biaya pelaksanaan perjalanan dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA," ujar Sri Mulyani.

Sesuai Pasal 3 PMK 66/2020, perjalanan dinas presiden dan wakil presiden dilakukan dengan memegang empat prinsip.

Pertama, selektif yaitu perjalanan dinas hanya dilakukan untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Kedua, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian negara/lembaga.

[Gambas:Video CNN]

Ketiga, efisiensi dan efektivitas penggunaan belanja negara. Keempat, akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.

Lebih lanjut, bendahara negara juga menerangkan perjalanan dinas dilakukan berdasarkan surat tugas atau dokumen lain yang dipersamakan. Dokumen lain itu setidaknya memuat pemberi tugas, pelaksana tugas, waktu penugasan, tempat tujuan, uraian tugas, dan pembebanan anggaran.

(sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER