Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengintegrasikan sistem pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) dan subsidi. Rencananya, integrasi dilakukan bertahap mulai tahun depan.
Saat ini, pemerintah memberikan bansos lewat Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Sembako, hingga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara subsidi diberikan untuk subsidi energi, baik BBM dan listrik, serta subsidi pupuk.
"Perlindungan sosial, ini akan kami reform karena menyangkut belanja yang terfragmentasi," ungkap Ani, sapaan akrabnya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ani menjelaskan integrasi antara program bansos dan subsidi perlu dilakukan karena pelaksanaan program ini tersebar di berbagai kementerian/lembaga. Hal ini membuat pengelolaannya kerap tumpang tindih.
Misalnya, bansos di bidang sosial dijalankan oleh Kementerian Sosial. Lalu, bansos di bidang kesehatan dijalankan oleh Kementerian Kesehatan.
Sementara, subsidi energi dilakukan melalui skema penugasan ke BUMN, yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Hal ini memungkinkan ada perbedaan data penerima yang dipegang oleh masing-masing kementerian/lembaga.
Padahal, sambungnya, seluruh basis data itu seharusnya terintegrasi. Menurutnya, hal ini tidak hanya demi mempermudah pengelolaan data, namun agar pelaksanaan masing-masing program juga akuntabel.
"Bantuan ke masyarakat miskin menjadi terfragmentasi, akuntabilitas juga tidak bisa disinkronkan. Padahal di situasi covid-19, ini semakin terasa kalau kami perlu identifikasi dan dapatkan data akurat mengenai siapa penerima bansos dan jenis bansosnya. Belum lagi ada bansos dari pemda," katanya.
Sayangnya, bendahara negara itu belum mengelaborasi lebih jauh mengenai rencana integrasi bansos dan subsidi. Misalnya, mengenai tata kelola hingga peta jalan (timeline) pelaksanaan kebijakan.
Sementara Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Misbakhun melihat reformasi di bidang perlindungan sosial memang harus dilakukan. Namun, pemerintah harus bisa menjelaskan secara rinci bagaimana pelaksanaannya.
"Misal nanti subsidi energi ini diberikan kewenangannya di mana? Lalu anggarannya di mana? Pencairannya bagaimana? Karena ada anggaran yang masuk di BUMN karena PSO dan ada yang di Kemenkeu," katanya.