Komisi XI DPR Restui Anggaran Rp42 T Kemenkeu di RAPBN 2021

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jun 2020 20:13 WIB
Calon Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melambaikan tangan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.
Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kemenkeu sebesar Rp42,36 triliun dalam RAPBN 2021. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp42,36 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.

Anggaran tersebut bersumber dari rupiah murni senilai Rp33,86 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp8,5 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan pagu anggaran kementerian telah disusun dengan kebijakan penghematan anggaran. Selain itu, penetapan pagu sudah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasilnya, ada beberapa pos pengeluaran di kementerian yang disesuaikan dari pagu awal yang disampaikan ke komisi keuangan.

"Kami menyampaikan penyusunan anggaran ada pergeseran antar program, tapi penyesuaiannya tetap nol pertambahan anggaranya, meski ada yang tambah dan kurang. Jadi jumlah pagunya tetap Rp42,36 triliun," ucap Suahasil, Selasa (23/6).

Contoh pergeseran anggaran tersebut, misalnya dari segi pengelolaan belanja negara, di mana ada pergeseran untuk memenuhi kebutuhan pelatihan pengelolaan dan pemanfaatan potensi Dana Desa.

Kemudian, juga ada pergeseran anggaran di unit Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yaitu dari anggaran manajemen dipindahkan untuk kegiatan substantif. 

Berdasarkan unit kerja, pagu terdiri dari anggaran Sekretariat Jenderal (Sekjen) Rp21,98 triliun, Inspektorat Jenderal (Itjen) Rp94,55 miliar, dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Rp138,72 miliar.

Lalu, anggaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rp7,55 triliun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rp3,15 triliun, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Rp106,01 miliar. 

Kemudian, anggaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Rp95,51 miliar, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Rp7,65 triliun, dan DJKN Rp741,72 miliar.

Selanjutnya, anggaran untuk Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp634,67 miliar, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp115,08 miliar, dan Lembaga National Single Window (LNSW) Rp92,96 miliar. 

Berdasarkan program, pagu anggaran Kemenkeu akan mengalir ke lima program. Pertama, program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp1,94 triliun atau 4,57 persen dari pagu anggaran. 

Kedua, program pengelolaan belanja negara Rp34,67 miliar atau 0,08 persen. Ketiga, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko Rp248,61 miliar atau 0,58 persen. 

Keempat, program kebijakan fiskal Rp60,04 miliar atau 0,14 persen. Kelima, program dukungan manajemen Rp40,08 triliun atau 94,61 persen dari pagu.

Berdasarkan fungsi, pagu anggaran Kemenkeu akan dialokasikan untuk fungsi pelayanan umum sebesar Rp39,75 triliun atau 93,82 persen dari pagu.

Pelaksanaan fungsi tersebut termasuk anggaran untuk BLU, yaitu Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), dan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN. 

Kemudian, akan dialokasikan untuk fungsi pendidikan, termasuk untuk BLU Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp2,4 triliun atau 5,6 persen dari pagu. Lalu, untuk fungsi ekonomi sebesar Rp209,9 miliar atau 0,49 persen dari pagu. 

Fungsi ekonomi ini termasuk untuk BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dan LNSW.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER