BPJS Kesehatan mengadakan pertemuan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Selasa (23/6), untuk berkonsultasi mengenai sejumlah hal terkait proses verifikasi klaim Covid-19.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan yang telah mengelola program jaminan kesehatan selama lebih dari enam tahun dipercaya oleh pemerintah untuk memverifikasi klaim pelayanan kesehatan rumah sakit terkait penanganan Covid-19.
Pertemuan tersebut dilakukan, karena BPJS Kesehatan selalu mengutamakan akuntabilitas dan kehati-hatian. Kepala Humas M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan terdapat 1.598 RS rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia. Sampai pada 12 Juni 2020, 592 RS telah mengajukan klaim Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa yang sudah selesai diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut. Total jumlah klaim kasus Covid-19 yang sudah selesai diverifikasi adalah sebesar Rp557,4 miliar," kata Iqbal.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya memerlukan dukungan dari BPKP dalam menjalankan verifikasi klaim Covid-19. Salah satunya, terhadap penyempurnaan pedoman verifikasi klaim, di mana masih terdapat beberapa aturan yang belum selaras terkait teknis verifikasi klaim Covid-19.
Proses verifikasi tersebut, kata Iqbal, dilakukan secara bertahap sesuai tenggat waktu yang diberikan, yaitu tujuh hari. Kemudian, BPJS Kesehatan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. Kemenkes yang lantas membayarkan klaim kepada rumah sakit, setelah dikurangi uang muka.
Adapun pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Masa kadaluwarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi dicabut oleh pemerintah.
Iqbal menekankan agar rumah sakit melengkapi berkas sesuai ketentuan sebelum mengajukan klaim.
"Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs. Ketika mengajukan klaim, kami harap berkas RS sudah lengkap sebagaimana diatur dalam juknis klaim Covid-19 sehingga dapat segera diselesaikan proses verifikasinya oleh BPJS Kesehatan," ungkap Iqbal.
(rea)