Diputuskan Melanggar oleh KPPU, Garuda Manut Bersaing Sehat

CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2020 18:49 WIB
A Garuda plane prepares to take-off at Sukarno Hatta airport in Jakarta on September 12, 2015.  Smog from forest fires in Indonesia on September 12, prompted the cancellation of flights and warnings for people to stay indoors, while pushing air quality to unhealthy levels in neighbouring Singapore and Malaysia. AFP PHOTO / ADEK BERRY (Photo by ADEK BERRY / AFP)
Garuda Indonesia mengaku akan menghormati proses hukum dan berusaha menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat setelah diputus melanggar aturan oleh KPPU. (AFP PHOTO /Adek Berry).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengaku akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang telah berjalan sampai dengan keluarnya hasil putusan Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) terkait pelanggaran ketentuan harga tiket pesawat.

Putusan KPPU menyatakan perusahaan terbukti melanggar ketentuan harga tiket angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.

"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia Group sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai dengan saat ini," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/gcg) di tengah tantangan industri yang bergerak dinamis. Dengan kata lain, perusahaan akan menjaga iklim usaha tetap sehat.

"Garuda Indonesia juga akan fokus pada pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat," terang Irfan.

Diketahui, KPPU menyatakan tujuh maskapai terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. Pasal itu berbunyi: "(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."

Garuda diputuskan melanggar bersama enam maskapai lainnya, termasuk maskapai yang termasuk dalam Garuda Indonesia Group alias anak usahanya, yakni PT Citilink Indonesia.

Dalam sidang terbuka yang dilaksanakan Selasa (23/6), majelis hakim KPPU membacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999.

"KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut," tulis KPPU.

Perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia. KPPU menilai bahwa struktur pasar dalam industri angkutan udara niaga berjadwal adalah oligopoli ketat (tight oligopoly).

Hal itu karena industri penerbangan terbagi dalam tiga grup, yakni grup Garuda, grup Sriwijaya, dan grup Lion yang menguasai lebih dari 95 persen pangsa pasar. Selain itu, juga terdapat hambatan masuk yang tinggi dari sisi modal dan regulasi yang mengakibatkan jumlah pelaku usaha sedikit di industri penerbangan.

[Gambas:Video CNN]



(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER