Seiring penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, PLN memastikan semua petugas pencatat meter akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar pada bulan Juni sebagai acuan pembayaran rekening listrik bulan Juli 2020.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Doddy B. Pangaribuan mengatakan, jika lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi petugas karena Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL), maka pelanggan diharapkan melakukan pembacaan meter mandiri.
Caranya, dengan mengirimkan angka kWh Meter ke nomor WhatsApp 0812-2123-123 pada tanggal 24-27 di setiap bulan. Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Potensi pelanggan tidak terbaca tentu masih ada, beberapa wilayah ada yang masih ditutup dan menerapkan protokol Covid-19, atau rumah terkunci atau rumah kosong. Tentu kami tidak bisa melakukan pencatatan. Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik," ujar Doddy.
Di masa PSBB sebelumnya, petugas PLN tidak mencatat meter ke rumah pelanggan sebagai langkah menjaga jarak dan mencegah peningkatan risiko penularan Covid-19. Setelah kini memasuki masa transisi, Doddy tetap mengimbau pelanggan untuk menggunakan listrik dengan bijak.
Doddy menjelaskan, hal itu bertujuan sebagai antisipasi terhadap perubahan pola pemakaian listrik dalam masa pandemi.
"Terkait tarif tenaga listrik (TTL), kami sampaikan lagi bahwa pemerintah tidak menaikkan tarif listrik sejak 2017, juga tidak ada subsidi silang," katanya.
Lebih lanjut, Doddy mengingatkan bahwa pelanggan dapat mengecek pemakaian listrik secara mandiri dengan menghubungi Contact Center di 123.
(rea)