Komisi VI DPR kembali mencecar PT PLN (Persero) soal lonjakan tagihan listrik di tengah pandemi virus corona. DPR bahkan meminta PLN untuk kembali mengecek penyebab kenaikan tagihan listrik sejak banyak kegiatan dilakukan di rumah akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Anggota Komisi VI DPR Sonny T Danaparamita alasan PLN soal penyebab kenaikan tagihan listrik terbilang tak masuk akal. Soalnya, perusahaan pelat merah itu menyatakan lonjakan terjadi karena mayoritas masyarakat bekerja dari rumah.
Sementara, Sonny beranggapan tak semua masyarakat meningkatkan penggunaan listriknya secara signifikan. Dengan demikian, jumlah kenaikan tagihan seharusnya tak sampai berkali-kali lipat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan PLN karena masa pandemi banyak orang di rumah, listrik jadi penggunaan naik ya tidak masuk akal. Saya coba hitung berapa energi yang digunakan sampai satu bulan tidak mungkin besar," ujar Sonny, Kamis (25/6).
Sonny juga menyoroti soal keputusan PLN yang tak mengirim petugasnya lagi untuk mencatatkan meteran listrik ke tiap rumah di masa pandemi virus corona. Dengan demikian, pencatatan meteran dilakukan secara digital atau dihitung rata-rata penggunaan selama tiga bulan terakhir.
Ia bilang PLN juga perlu mengecek lagi kondisi meteran listrik masing-masing rumah. Bila sudah kedaluwarsa, maka PLN harus mengganti meteran tersebut.
"Ada yang orang ganti meteran bukan untung, justru jadi buntung. Ada beberapa meteran listrik juga yang harus diganti total. PLN harus cek lagi," terang dia.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR Amin Ak juga mengaku bingung dengan lonjakan tagihan listrik nasional selama masa pandemi virus corona.
Pasalnya, tak semua penggunaan listrik di rumah ikut naik berkali-kali lipat meski ada kebijakan bekerja dari rumah.
"Kok ada yang naik sampai 100 persen. Padahal, misalnya saya walaupun bekerja dari rumah tapi tidak menyalakan pendingin ruangan pas siang," ucap Amin.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Lamhot Sinaga mengusulkan agar pencatatan meteran listrik digunakan secara digital. Hal ini agar memudahkan perusahaan dan pelanggan.
Petugas PLN tak lagi harus datang ke tiap rumah untuk mencatat meteran listrik. Kemudian, pelanggan juga bisa melihat langsung jumlah tagihan listriknya tiap bulan.
"ini bisa dilakukan secara bertahap. Tidak serentak. Jadi nanti PLN tidak banyak dapat keluhan lagi soal akurasi data. Ini ada efisiensi," ujar Lamhot.
Sebelumnya, Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UID Jawa Barat Rino Gumpar Hutasoit menyatakan 98 persen lonjakan tagihan listrik disebabkan kenaikan pemakaian listrik selama pandemi covid-19. Ia memastikan skema perhitungan meteran listrik sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Ia memastikan tarif listrik yang dibebankan kepada pelanggan masih sama sejak tiga tahun lalu. Artinya, kenaikan tagihan listrik pelanggan sejak tiga bulan terakhir disebabkan tingginya pemakaian listrik oleh pelanggan saat melakukan aktivitas dari rumah.
"PLN hanya selaku operator, formulasi penghitungan tagihan sudah fix sesuai aturan pemerintah. Jadi yang berubah-ubah itu pemakaian, tergantung pemakaian, dan bukan meternya lebih cepat," pungkas dia.