Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Binalatas Kemnaker RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandatangani nota kesepahaman tentang Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) type 2 atau P2 di Balai Latihan Kerja (BLK) pada Kamis (25/6).
Kesepakatan tersebut menandai komitmen Kemnaker dan BNSP terkait skema standar pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi di BLK. Tujuannya, agar menyamakan standar skema di seluruh Indonesia. Penandatanganan disaksikan oleh 30 Kepala BLK dan Ketua LSP P2 BLK secara virtual.
Dirjen Binalatas Kemnaker Bambang Satrio Lelono mengaku gembira dengan kolaborasi ini. Ia menjelaskan, pihaknya mengembangkan berbagai program pelatihan secara offline dan online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kita berkomitmen memberikan jaminan pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan BLK akan mempunyai standar yang sama yaitu standar yang dibutuhkan dunia kerja,"
"Ini saya harapkan skema pelatihan secara online ini juga nanti diikuti oleh LSP. Jadi kalau pelatihan di BLK nanti online, sertifikasinya juga online. Ini akan memudahkan kita dalam melakukan tugas-tugas pelatihan dan sertifikasi secara masif," kata Satrio di Kantor BNSP, Jakarta.
Kepala BNSP Kunjung Masehat mengungkapkan harap serupa. Ia memberi contoh pelatihan otomotif sepeda di Papua dan Aceh harus dilakukan dengan skema pelaksanaan pelatihan yang sama.
"Dengan penandatangan ini, nantinya skema pelatihan di semua daerah sama, dan dengan menggunakan tiga pendekatan. Bisa dengan pendekatan KKNI, okupasi, atau berupa pendekatan klaster. Kalau selama ini ada standar, tapi dalam pelaksanaannya berbeda. Saya harap setelah ini tidak akan lagi terjadi perbedaan skema pelatihan," ujar Kunjung.
Menurut Kunjung, sertifikasi yang diberikan pihaknya merupakan proses akhir dari sebuah pengakuan. Oleh karena itu, BNSP melalui LSP menjamin kualitas pelaksanaan sejak pelatihan sampai selesai, yakni saat melakukan skema dan sertifikasi.
(rea)