Daftar Kewajiban Ancol Usai Dapat Izin Reklamasi dari Anies

CNN Indonesia
Minggu, 28 Jun 2020 08:29 WIB
Anies Baswedan menghadiri upacara pelantikan presiden dan wapres periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). CNN Indonesia/Andry Novelino
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan reklamasi Ancol dengan kewajiban dan kontribusi berupa lahan matang 5 persen dari lahan yang diperluas. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas 35 hektare (ha) dan dan Ancol hingga 120 ha. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020.

Namun, pemberian izin tersebut akan diikuti sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, yakni berupa menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan Dufan dan Ancol.

Seperti angkutan umum massal, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau, serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat. Kemudian juga, Ancol wajib melakukan pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ancol, tulis diktum keempat poin b, juga harus berkontribusi dalam pengerukan sedimentasi sungai di daratan.

Lalu, lahan hasil perluasan kawasan, yaitu lahan matang 5 persen dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas, tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas umum terhadap lahan seluas 35 ha dan 120 ha dan wajib diserahkan kepada Pemprov DKI dituangkan dalam berita acara serah terima.

"Kewajiban tambahan yang akan ditetapkan oleh gubernur," tulis aturan tersebut dalam diktum keempat, dikutip Minggu (28/6).

Dalam diktum selanjutnya, lahan kontribusi 5 persen dari 120 ha perluasan kawasan Ancol Timur, yaitu sekitar 6 ha yang telah terbentuk diserahkan kepada Pemprov DKI paling lambat 26 Februari 2020 dituangkan dalam berita acara serah terima.

Pelaksanaan kewajiban dan kontribusi ditindaklanjuti dengan akta perjanjian yang dibuat antara Ancol dan Pemprov DKI yang sifatnya eksekuterial dan sudah harus diselesaikan paling lama enam bulan terhitung sejak ditetapkannya kepgub 237.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud harus disertifikatkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk," kata Anies lewat peraturan itu.

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan perluasan kawasan secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan kepada gubernur.

[Gambas:Video CNN]



(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER