PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengungkapkan pemerintah masih memiliki utang sebesar Rp5,02 triliun kepada perseroan. Utang tersebut merupakan dana pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol periode 2016 hingga 2020.
Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan utang tersebut telah diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sampai dengan 2020 total yang belum terbayarkan adalah Rp5,02 triliun," ujarnya di Komisi VI DPR, Selasa (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pemerintah Utang Rp257,87 Miliar ke KAI |
Ia merincikan utang pembebasan lahan pada 2016 sebesar Rp112,9 miliar, lalu bertambah di 2017 menjadi Rp489,37 miliar. Pemerintah juga masih memiliki utang pembebasan lahan kepada perseroan di 2018 sebesar Rp595,86 miliar.
Utang terbanyak untuk pembebasan lahan pada 2019 senilai Rp3,51 triliun. Tahun ini, pemerintah memiliki utang pembebasan lahan sebesar Rp307,35 miliar.
Subakti menuturkan total dana yang digelontorkan untuk pembebasan lahan jalan tol sebesar Rp27,26 triliun sejak 2016 hingga 2020. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah membayar dana pengadaan lahan sebesar Rp22,24 triliun, sehingga sisanya Rp5,02 triliun belum dilunasi pemerintah.
Guna memenuhi kebutuhan dana pembebasan lahan, Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) meminjam dana kepada pemegang saham dan perbankan dengan 8,5 persen sampai dengan 10,25 persen. Sedangkan biaya dana (cost of fund) dari pemerintah setara dengan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yaitu di kisaran 4,5 persen hingga 5 persen. Selisih cost of fund tersebut menjadi beban perseroan.
"Jadi semua selisih cost of fund ini masih menjadi beban kami, Jasa Marga. Selisih cost of fund kami usulkan diganti tunai atau diperhitungkan dalam prestasi," tuturnya.