Sebanyak 81 pelaku usaha di Kota Pekanbaru, Riau, mengajukan permohonan izin untuk beroperasi kembali ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat. Permohonan izin baru diajukan bersamaan dengan status adaptasi tatanan kenormalan baru (new normal).
Dari 81 yang mengajukan permohonan izin usaha, tercatat 57 pelaku usaha sudah diperiksa berita acara pengajuannya atau di BAP.
"Selanjutnya, kami turun lapangan untuk mengecek serta memastikan usaha terkait apakah sudah menerapkan protokol kesehatan," ujar Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Kota Pekanbaru Quarte, dilansir Antara, Rabu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merincikan sebanyak 40 berkas dari 81 izin usaha yang diajukan beroperasi kembali bergerak di sektor perhotelan, 8 berkas usaha restoran, 20 berkas usaha hiburan, dan 9 berkas usaha supermarket, serta 4 berkas berupa jenis usaha lainnya.
Ia menyebutkan Kota Pekanbaru masih dalam masa transisi menuju tatanan kenormalan baru, setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada akhir Mei 2020, di mana Pekanbaru memasuki masa transisi yang dikenal dengan perilaku hidup baru.
Untuk itu ada regulasi yang tetap mengatur pergerakan masyarakat seperti dalam masa PSBB yang diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) PHB Nomor 104 tahun 2020.
"Salah satu poinnya adalah para pelaku usaha yang ingin beroperasi kembali wajib mengajukan proposal yang berisi komitmen penerapan protokol kesehatan di tempat usaha mereka," kata Quarte.
Hal itu menjadi syarat utama jika pengusaha ingin membuka usahanya kembali, dan sebelum mendapatkan izin operasional kembali, tim gugus tugas covid-19 akan melakukan pengecekan di tempat usaha guna memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat usaha tersebut.
Ia menjelaskan jika pelaku usaha dapat melengkapi penerapan protokol kesehatan di tempat mereka, seperti menyediakan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, memberi tanda sebagai pengatur jarak, maka izin dapat diterbitkan kembali oleh DPM-PTSP.
"Kami juga sudah menyebar surat edaran Wali Kota Pekanbaru ke pelaku usaha supaya mereka bisa urus lagi izin operasional usahanya dalam pandemi covid-19 ini dan ini bertujuan memastikan pelaku usaha benar-benar menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha mereka," tandasnya.